Rekonstruksi di Kebun Sawit, Ungkap 34 Adegan Mengerikan
PALANGKA RAYA – Potongan demi potongan kisah tragis terkuak dalam rekonstruksi pembunuhan sadis di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. Seorang anak tega menghabisi nyawa ibu kandung sendiri.
Kasus ini mengguncang masyarakat Lamandau. Terlebih setelah 34 adegan rekonstruksi yang digelar pada Senin (28/7/2025) lalu mengungkap betapa brutal dan dinginnya aksi pelaku, Sa alias Aj (30), terhadap korban, RD (48), yang merupakan ibu kandungnya.
Rekonstruksi yang berlangsung selama lebih dari tujuh jam dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB ini digelar tak jauh dari rumah korban, di tengah kebun kelapa sawit tempat tragedi itu terjadi.
Polres Lamandau bersama Kejaksaan Negeri Lamandau memimpin jalannya rekonstruksi demi mengurai kronologi kejadian dengan terang dan gamblang. “Sebanyak 34 adegan diperagakan secara detail. Pelaku, jaksa, dan kuasa hukum hadir lengkap dalam proses ini. Meski sempat disaksikan warga sekitar, seluruh rangkaian berjalan aman dan kondusif,” kata Kasat Reskrim Polres Lamandau AKP John Digul, Kamis (31/7/2025).
Namun di balik tampilan luar yang tenang, setiap adegan menyimpan kengerian. Dari motif hingga metode, semua mengungkap sisi tergelap dari pelaku yang tak lain adalah anak kandung korban sendiri.
Sa dikenal sebagai residivis kasus pencurian sepeda motor. Dua tahun terakhir, ia kerap meresahkan warga karena kecanduan alkohol dan obat batuk. Namun siapa sangka, amarah yang dipendamnya justru meledak dalam bentuk pembunuhan terhadap ibu yang telah melahirkannya.
Motif pelaku pun terdengar memilukan, ia merasa diabaikan dan cemburu terhadap adik tirinya. Sehari sebelum kejadian, suasana di rumah memanas.
Sa bertengkar hebat dengan adik-adiknya dan sempat mengancam akan membakar gerobak jualan milik sang ibu. Warga menyebut kekerasan dalam rumah itu bukan hal baru. Yang paling menggemparkan, tersangka pernah mencoba memperkosa ibunya sendiri.
Malam sebelum kejadian, Sa menenggak arak, lalu keesokan paginya ia menyiapkan alat eksekusi sebilah pisau dapur yang diasahnya sendiri.
Tak hanya itu, ia juga menenggak 18 sachet obat batuk dari 30 yang dibelinya. Ia tahu persis jadwal sang ibu. Pagi itu RD hendak mengambil rapor anaknya di sekolah.
Niat awal pelaku adalah menyerang setelah ibunya pulang. Namun saat RD kembali ke rumah sebentar untuk buang air kecil di sekitar kebun, niat keji itu langsung dilancarkan. Tanpa peringatan, dari belakang, ia menyerang dengan pisau.
Korban sempat melawan, namun luka tusuk yang mencapai 30 kali menyasar bagian vital membuat RD tewas seketika di lokasi kejadian.
AKP John Digul menegaskan bahwa Sa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Hukuman maksimal menanti di ujung perjalanan hukumnya.
Tragedi ini bukan hanya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, tapi juga bagi masyarakat yang masih tertegun. Bagaimana bisa darah daging sendiri berubah menjadi algojo yang menghabisi nyawa ibunya sendiri. (rdo/ens)