TAMIANG LAYANG – Tiga warga Kabupaten Barito Timur diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), beberapa waktu lalu. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda karena terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Tersangka pertama adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) di Ampah, Kecamatan Dusun Tengah berinisial RJH (33) dibekuk polisi diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Senin (21/7/2025) pukul 16.45 WIB. Saat itu personel Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penggerebekan di rumah RJH.
Dari penggeledahan di rumah RJH, polisi menemukan 3 paket sabu siap edar, 1 handphone Samsung Galaxy A24, 1 timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 1 sendok takar dari sedotan plastik dan 1 kotak pensil berwarna biru dan 1 dompet kain berwarna merah muda serta uang tunai Rp 2.663.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Selain itu, ditemukan juga simcard dengan nomor aktif yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Sementara dari Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, anggota Satresnarkoba Polres Bartim membekuk dua pria. Dua warga Rodok itu adalah B alias Bd (41) dan W A alias Wd (27). Keduanya ditangkap Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Barito Timur melalui Kasatresnarkoba Iptu Ismail Lubis membenarkan tentang penangkapan tiga tersangka terkait kasus narkoba itu.
Untuk dua tersangka asal Rodok ditangkap di rumahnya. Tersangka RB diamankan di teras rumah. Sementara WA diamankan dalam kamar.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu dari RB, serta 8 paket sabu dari WA yang disimpan dalam kotak rokok,” ungkapnya kepada awak media, kemarin.
Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, sendok takar sabu dari sedotan plastik, dan sejumlah handphone serta uang tunai Rp 522.000. Total, barang bukti yang diamankan petugas dari kedua pelaku antara lain 9 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip bening, sendok takar dari sedotan plastik dan beberapa handphone serta serta uang tunai hasil transaksi.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Barito Timur, dan hal ini tidak lepas dari kerja sama serta informasi yang diberikan oleh masyarakat,” kata Ismail Lubis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Bartim mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar sebagai wujud perlawanan bersama terhadap narkoba demi generasi masa depan yang bersih dan berprestasi.(ell/ens)