Kapuas

Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai Disetujui

78
×

Raperda Pemekaran Kecamatan Mantangai Disetujui

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang telah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya disetujui. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas sebelumnya telah melakukan pembahasan Raperda tentang pemekaran Kecamatan Mantangai. Yakni pemekaran Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya. 

Bupati Kapuas H.M Wiyatno menuturkan Raperda pemekaran wilayah telah disetujui bersama dengan pihak legislatif.

“Dalam paripurna beberapa waktu lalu akhirnya kami dari pihak eksekutif dan pihak legislatif telah menandatangai persetujuan bersama terkait pemekaran kecamatan Mantangai,” ujarnya. 

Dirinya mengatakan rencananya, Kecamatan Mantangai akan dimekarkan menjadi dua kecamatan baru, yang nanti dapat menopang pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat diwilayah tersebut.

“Pemekaran di Kecamatan Mantangai nantinya dibagi menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya, Langkah pemekaran ini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik,” jelasnya.

Tidak hanya itu pemekaran tersebut diharapkan untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah, dan mendorong pembangunan yang lebih merata di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Mengingat Kecamatan Mantangai sebelumnya memiliki wilayah yang sangat luas, yang harus dimekarkan,”tutupnya.(alx/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *