PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan bahwa peraturan daerah (perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (LH) Kota Palangka Raya akan menjadi dasar penguatan hukum dalam menata kawasan-kawasan rawan lingkungan, pemukiman padat dan bangunan usaha yang berdiri tidak sesuai fungsi serta ruang.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Fairid Naparin setelah disahkannya perda lingkungan hidup tersebut bersama DPRD Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Sekadar diketahui, perda tersebut merupakan satu dari tiga regulasi yang disahkan bersama perda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan pemajuan kebudayaan. Penetapan ketiganya dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan III tahun sidang 2024/2025, yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
“Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengambil berbagai kebijakan. Contohnya saat melakukan penataan dan penertiban bangunan di atas drainase, terutama bagi PKL, maka perda ini acuannya,” tegas Fairid, Minggu (29/6/2025) .
Dijelaskannya, berbagai isu terkait lingkungan hidup di Kota Palangka Raya kerap menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah kota.
Fairid menilai bahwa diperlukan payung hukum yang menjadi solusi dari semua permasalah terkait lingkungan hidup. Sebagai contoh, saat melaksanakan penataan lingkungan di pemukiman masyarakat selama ini masih banyak yang tidak sesuai dengan fungsi ruangnya.
“Perlu dipahami masyarakat, perda ini bukan untuk mempersulit atau mempersempit ruang gerak warga, melainkan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman serta layak huni,” ungkap Fairid.
Wali Kota Palangka Raya itu berharap agar penataan kawasan di Kota Palangka Raya melalui perda tersebut dapat memberikan dampak positif secara jangka panjang bagi masyarakat itu sendiri. “Kalau lingkungannya nyaman, kualitas hidup meningkat, dan nilai aset masyarakat juga bisa naik,” kata Fairid Naparin. (ter/ens)