DPRD Kalimantan Tengah

Legislator Sorot Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT MUTU

125
×

Legislator Sorot Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT MUTU

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan. (Foto Hardi/PE)

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan menyoroti, dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) di Kabupaten Barito Selatan. Kasus ini menjadi perhatian serius Komisi II karena dampaknya terhadap masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber air yang diduga tercemar oleh aktivitas pertambangan batu bara perusahaan tersebut.

“Terkait dugaan pencemaran oleh PT MUTU, ini menjadi perhatian serius Komisi II,” ucapnya, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga : Aspirasi Masyarakat Barsel Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Informasi yang diterima Komisi II menyebutkan bahwa aktivitas PT MUTU telah mencemari air di beberapa desa sekitar wilayah operasionalnya, mengancam kebutuhan air bersih warga setempat.

Bambang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan tambang untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan. Sebagai komisi yang membidangi perekonomian, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, Komisi II berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Ini harus ditindaklanjuti pihak terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pemerintah,” ujarnya.

Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar selalu mematuhi standar lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Ini menjadi perhatian semua pihak, terutama perusahaan lain, untuk menjaga lingkungan dan mematuhi standar lingkungannya,” jelasnya.

Komisi II berencana berkoordinasi dengan DLH untuk memanggil PT MUTU dan mengevaluasi langkah-langkah yang telah dan akan diambil perusahaan dalam menangani dugaan pencemaran tersebut.

“Kita akan koordinasi dengan DLH untuk memanggil pihak perusahaan, meninjau keberadaan perusahaan, dan menanyakan tindakan penanggulangannya,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, Komisi II akan membahas kasus ini dalam forum internal untuk menentukan langkah strategis. Opsi yang dipertimbangkan termasuk rapat dengar pendapat (RDP), kunjungan lapangan, atau surat resmi kepada perusahaan.

“Kita akan bahas di forum Komisi II dan menentukan langkah prioritas, apakah RDP, kunjungan lapangan, atau surat resmi,” ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diabaikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Ini urgent karena menyangkut hajat hidup orang banyak, perlindungan orang banyak.  Tidak bisa kita abaikan,” pungkasnya.

Komisi II berkomitmen untuk memastikan pertanggungjawaban PT MUTU dan perlindungan masyarakat dari dampak pencemaran lingkungan. (rdi/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *