Isen MulangKalimantan Tengah

Perubahan Plat Non-KH jadi KH Maksimal Sebulan

100
×

Perubahan Plat Non-KH jadi KH Maksimal Sebulan

Sebarkan artikel ini
Perubahan Plat
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo saat menerima kunjungan mendadak Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, Selasa (24/6/2025). Foto: IST

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutoyo mengungkapkan, bahwa pihaknya terus memperkuat tertib administrasi dalam proses perizinan, baik bagi pemohon izin baru maupun perpanjangan izin.

Dirinya mengatakan, beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran pajak daerah serta rekening Bank Kalteng menjadi salah satu pendukung penting dari persyaratan administratif dalam pengajuan perizinan.

Lebih lanjut, Sutoyo menekankan pihaknya tidak hanya menilai dari kelengkapan dokumen semata.

“Kami tidak semata-mata menilai dari lampiran. Tapi juga melihat dari perusahaan itu sendiri,” ucapnya (24/6/2025).

Kemudian juga dijelaskan, untuk perpanjangan maupun pengajuan izin baru, perusahaan yang memiliki kendaraan operasional dengan plat non-KH diwajibkan untuk mengurus perubahan menjadi plat KH dalam jangka waktu maksimal selama satu bulan.

“Untuk kendaraan angkutan itu wajib berplat KH. Kalau operasional, sifatnya tidak diwajibkan. Tapi kami sudah sampaikan ke perusahaan untuk menyesuaikan,” tegas Sutoyo.

Lebih lanjut, sejumlah perusahaan juga telah menindaklanjuti kewajiban tersebut dengan mengurus perubahan pelat kendaraan serta melampirkan dokumen pendukung dalam proses pengajuan izin.

Sutoyo memastikan pihaknya tetap memberikan layanan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mempersulit para pelaku usaha.

“Kami tetap melayani, asalkan semua syarat terpenuhi. Termasuk yang betkaitan dengan pajak dan kendaraan,” ungkap Sutoyo. (ter/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *