Hukum KriminalUtama

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Narkoba dan Bakar Dua Bangunan

666
×

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Narkoba dan Bakar Dua Bangunan

Sebarkan artikel ini
DIBAKAR : Polres Katingan memusnahkan dua bangunan semi permanen yang biasa digunakan sebagai tempat transaksi narkoba di wilayah tambang yang biasa disebut Galangan, Jalan Pembangunan Km 13, Kamis (12/6/2025) siang.FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN

KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah itu, Kamis (12/6/2025) lalu.

Penindakan ini dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dugaan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tambang yang biasa disebut Galangan, Jalan Pembangunan Km 13.

Setelah memperoleh cukup bukti dan informasi, polisi langsung melakukan penggerebekan. Ada tiga orang yang diamankan dari daerah itu. Selanjutnya, mereka langsung dibawa ke Mapolres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto yang langsung turun ke lokasi usai penindakan Kamis (12/06/2025) siang, menegaskan komitmen jajarannya memerangi peredaran narkotika.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Katingan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting,” tegas Chandra.

Di lokasi penangkapan, kepolisian juga memusnahkan dua bangunan semi permanen yang biasa digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Dua bangunan yang terbuat dari kayu itu dibakar polisi.

“Selain tiga orang yang diamankan, kami juga memusnahkan dua bangunan. Satu diantaranya dipakai untuk pos pantau dan satunya lagi, tempat mereka (pelaku, red) transaksi dan menggunakan narkoba,” ungkap kapolres.

Terkait giat kepolisian tersebut, masyarakat sekitar menyatakan dukungannya dan mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan Polres Katingan dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di daerah sekitar Galangan tersebut. (ndi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *