Isen MulangKalimantan Tengah

Bimtek Peningkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik di Kalteng

188
×

Bimtek Peningkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Bimtek Peningkatkan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik di Kalteng
BIMTEK: Plt. Kadiskominfosantik Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana menyampaikan sambutan bimtek peningkatan kapasitas PPID dan Pengelola SP4N-LAPOR! di Provinsi Kalteng tahun 2025, Kamis (12/6). (Foto: IFA/PE)

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas PPID dan Pejabat Pengelolaan SP4N – LAPOR! Provinsi Kalteng di Aula Kanderang Tingang Kantor Diskominfosantik, Kamis (12/6).

Dikatakan Rangga bahwa informasi merupakan “kebutuhan pokok” setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan sosial. 

Dimana, hak memperoleh informasi merupakan “hak asasi manusia” dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Bimtek pada hari ini kita selenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Kalteng. Hal ini sebetulnya bukanlah hal yang baru, dari sisi kebijakan pemerintah dalam hal ini telah menginisiasi mulai tahun 2008 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Rangga Lesmana.

Inisiasi dan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel ini dijelaskan Rangga sudah ada, namun praktek dan implementasi di lapangan masih menjadi tantangan. 

“Teknologi juga mempermudah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, menuntut pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat dari pemerintah. Mau tidak mau, kita sebagai ASN harus melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh, meningkatkan kualitas kerja serta menjaga akuntabilitas,” ucapnya.

Disisi lain, tambah Rangga, perkembangan teknologi juga menimbulkan arus informasi dari berbagai arah yang seringkali menimbulkan hoaks.  

“Sebagai ASN kita harus berada di garda terdepan untuk menyampaikan, mana informasi yang benar. Bila diperlukan kita harus memberikan klarifikasi terhadap berita-berita tidak benar yang beredar di masyarakat,” jelasnya.

Rangga Lesmana mengingatkan, untuk selalu mengecek ulang kembali sebuah informasi sebelum membagikannya kepada masyarakat.

Rangga menerangkan, setiap permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja, atau apabila diperlukan waktu tambahan, maksimal dalam waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan. 

“Jika tidak maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam waktu 30 hari kerja kita tidak kunjung memberikan informasi. Maka masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi ke komisi informasi,” terangnya.

Seluruh aturan tersebut, diungkapkannya dibuat sedemikian rupa sebagai komitmen bersama kepada masyarakat, dalam menjamin hak masyarakat untuk tahu. 

“Aturan tersebut tidak perlu membuat kita takut, tetap berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Jika memang informasi tersebut harus dibuka, maka silahkan dibuka. Namun jika didalam informasi yang diminta oleh masyarakat itu terdapat informasi yang dikecualikan, maka silahkan ditutup,” pungkasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *