Seruyan

Bupati Terkejut, Perawat Di RSUD Kuala Pembuang Jalani Tripel Shift 

204
×

Bupati Terkejut, Perawat Di RSUD Kuala Pembuang Jalani Tripel Shift 

Sebarkan artikel ini
Bupati Terkejut, Perawat Di RSUD Kuala Pembuang Jalani Tripel Shift 
BERKUNJUNG : Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwandabaru, baru-baru ini saat melakukan kunjungan ke RSUD Kuala Pembuang. (Foto IST)

KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda mengaku kaget usah mendengar langsung adanya perawat yang harus menjalani tripel shift atau tiga kali giliran kerja dalam satu hari.

Mengetahui hal ini, Bupati menanggapi serius temuan adanya perawat yang harus menjalani tripel shift atau tiga kali giliran kerja. 

“Saya menyayangkan kondisi tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan aturan jam kerja tenaga kesehatan,” ujar Selanorwanda. 

Menurutnya, apabila perawat itu bekerja tiga shift penuh dalam satu hari, berarti ada yang tidak benar dalam pembangian shif jam kerjanya. 

“Tidak mungkin orang bekerja selama 24 jam penuh, karena ada batas jam kerja minimal, yaitu delapan jam tiga puluh menit per hari,”katanya

Menurutnya, sistem pembagian kerja seharusnya telah dirancang dengan mempertimbangkan jumlah tenaga medis yang tersedia dan kebutuhan layanan selama 24 jam. Jika dalam pelaksanaannya masih ada perawat yang bekerja melebihi batas wajar, maka itu menjadi tanda bahwa jumlah tenaga yang ada tidak mencukupi.

“Kalau hitung-hitungannya memang kurang, ya harus ditambah. Jangan sampai satu orang diputar sendiri, ini menyangkut kesehatan dan keselamatan tenaga medis juga,” ucapnya.

Dirinya juga menyinggung soal hak-hak perawat yang bekerja di luar jam normal. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk lembur atau kerja tambahan harus dihitung sesuai ketentuan, termasuk insentifnya.

“Kalau memang mereka lembur, itu harus diperhitungkan sesuai aturan. Kita tidak boleh tutup mata, dan harus sigap menanggapi hal seperti ini,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Seruyan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan tenaga medis bekerja dalam kondisi yang layak dan manusiawi. (yad/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *