Hukum KriminalUtama

Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Pulpis Dipecat

986
×

Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Pulpis Dipecat

Sebarkan artikel ini
Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Pulpis Dipecat
UPACARA PTDH: Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji memimpin upacara pemberhentian dengan tidak hormat kepada dua anggota polisi di lapangan apel polres setempat, Senin (28/4/2025).FOTO POLISI UNTUK PE

PULANG PISAU – Karena terlibat narkoba, dua anggota Polres Pulang Pisau diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari kesatuannya. Dua oknum polisi itu adalah Bripka Tomy Edianto dan Briptu Firman Cahyadi.

Keduanya dipecat melalui upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di lapangan apel Polres Pulpis, Senin (28/4/2025) yang dipimpin Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji dan dihadiri Wakapolres Kompol Susilowati, pejabat utama, para kapolsek jajaran dan personel Polres Pulang Pisau.

“Pemberhentian terhadap dua personel tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, pelanggaran disiplin, dan/atau tindak pidana, “ kata AKBP Iqbal Sengaji.

Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan dalam pemberhentian Bripka Tomy Edyanto ini, kata kapolres, karena melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta Pasal 13 Huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri.

“Sedangkan Briptu Firman Cahyadi melanggar Pasal 8 huruf c angka (1) Perkap Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta Pasal 13 Huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri,” tegas kapolres.

AKBP Iqbal Sengaji juga menyampaikan, upacara PTDH ini merupakan langkah terakhir yang harus diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang dan menyeluruh. “Keputusan ini bukanlah hal yang mudah, namun harus dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri dan untuk memberi contoh bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Pulang Pisau agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai etika, disiplin dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh personel agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.

“Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini, kami (Polres Pulang Pisau) menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran berat yang dilakukan oleh personel Polres Pulang Pisau, “ ungkapnya.

Meskipun upacara berlangsung dalam suasana yang penuh keprihatinan, pelaksanaannya berjalan khidmat dan tertib. Seluruh peserta upacara menunjukkan sikap hormat terhadap proses hukum dan keputusan institusi, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga profesionalisme serta disiplin dalam tubuh Polri (Humasrespulpis/ung/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *