Diproduksi di Rumahnya, Pelaku Menjual ke Beberapa Warung
KUALA KAPUAS – Seorang pria berisial ABN, warga Jalan Pemuda, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan Polres Kapuas. Dia diamankan polisi karena melakukan pemalsuan merek air minuman galon prof. Bahkan air galon prof buatan tersangka ABN itu dijual bebas di Kota Kuala Kapuas.
Perbuatan pelaku yang berusia 50 tahun tersebut terungkap setelah ada kenjanggalan galon yang diisi dengan air isi ulang yang dijual memakai merek prof dan beberapa merek lainnya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku dalam kasus tindak pidana tanpa hak menggunakan merek orang lain terkait air galon isi ulang.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan setelah ada laporan terhadap kasus ini. Kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Saat ini pelaku telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Rizki Atmaka, Rabu (23/4/2025).
Dia menjelaskan, modus yang dilkukan pelaku yaitu mengisi galon merek prof dengan air isi ulang di kediamannya. Setelah itu, pelaku menjual galon berisi air tersebut ke beberapa warung. Namun perbuatannya terungkap.
“Pelaku ini mengisi galon dengan air isi ulang, dengan menggunakan merek prof tersebut tanpa seizin pemegang resmi galon merek prof. Di lokasi kami amankan 96 galon,” pungkasnya.
Selain barang bukti puluhan galon dengan merek prof yang telah terisi air, polisi juga mengamankan satu mobil pikap grand max yang digunakan pelaku untuk mengangkut air dalam gallon tersebut.
“Selain mobil dan galon merek prof, kami juga mengamankan tiga pak setengah tutup galon, satu set mesin rakitan pengolahan air minum isi ulang dengan delapan tabung kecil filter, dua tabung besar filter, satu lampu ultra violet, dua mesin pompa air merek shimizu dan satu pipa tembak air, satu tandon air warna orange merek arwana kapasitas 5.200 liter,” jelasnya.
Tersangka ABN bisa dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yaitu tindak pidana setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang, jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan. (alx/ens)