PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Garuda) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menyegel salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), setelah ditemukan beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, terhadap perusahaan yang diduga menggarap lahan secara ilegal.
KLHK mengungkap bahwa sedikitnya 65 perusahaan dicurigai mengelola lahan di kawasan hutan tanpa izin resmi, dengan total luas mencapai 66 ribu hektare. Salah satu yang ditertibkan adalah PT Agro Bukit, yang lahannya seluas 3.798,9 hektare disita karena berada di kawasan hutan lindung.
Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah mengatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait penyegelan PT Agro Bukit dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau instansi terkait.
Namun, DPRD Kalteng terus memantau perkembangan ini melalui pemberitaan media dan mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan perkebunan sawit ilegal.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta perangkat terkait, untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses penegakan hukum ini,” ucapnya, Selasa (18/3/2025).
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menindak perusahaan yang terbukti beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif, pencabutan izin, penguasaan kembali lahan oleh negara, hingga sanksi pidana.
DPRD Kalteng menilai, langkah ini sebagai strategi penting dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit. Namun, Siti Nafsiah mengingatkan agar penertiban dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
“Kami berharap semua perusahaan yang terbukti melanggar, mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa pengecualian,” tegasnya.
DPRD Kalteng, mengimbau seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan Tengah, untuk memastikan operasional mereka sesuai dengan persyaratan perizinan yang berlaku.
“Perusahaan yang masih beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin, harus segera menyelesaikan status legalitasnya sesuai ketentuan hukum,” tandasnya. (rdi/rdo)












