Rektor: Tunggu Proses di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
PALANGKA RAYA – Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penahanan ijazah terhadap ratusan lulusan tahun 2025. Isu ini mencuat di lingkungan kampus dan media sosial, menyebutkan sekitar 700 mahasiswa yang telah diwisuda pada 26 November 2025 hingga kini belum menerima ijazah asli mereka.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan alumni dan masyarakat. Terutama terkait kepastian administrasi akademik yang menjadi hak mahasiswa setelah menyelesaikan studi.
Rektor UIN Palangka Raya Prof Dr H Ahmad Dakhoir SHI MHI secara tegas membantah adanya unsur penahanan ijazah oleh pihak kampus. Ia menegaskan, ijazah merupakan hak mutlak mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dan diwisuda. “Tidak benar itu menahan-nahan ijazah. Itu tidak boleh. Ijazah adalah hak mahasiswa yang telah wisuda,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Kalteng, Rabu (4/3/2026).
Ahmad Dakhoir menjelaskan, keterlambatan penerbitan ijazah terjadi karena kampus masih menunggu proses administrasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Menurut dia, kampus tidak dapat mencetak dan menerbitkan ijazah sebelum sertifikat akreditasi resmi diterbitkan BAN-PT.
Rektor menjelaskan, proses akreditasi saat ini masih berada di tingkat BAN-PT. Sertifikat akreditasi menjadi syarat mutlak untuk penerbitan ijazah yang sah dan diakui secara nasional. “Kita tidak bisa mengeluarkan atau mencetak ijazah jika belum keluar dari BAN-PT. BAN ini juga tidak bisa mengeluarkan sertifikat jika proses administrasinya belum selesai,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kampus telah berulang kali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BAN-PT untuk mempercepat proses tersebut. Namun berdasarkan informasi yang diterima, antrean pengurusan akreditasi di BAN-PT cukup panjang. “Kata BAN-PT, antreannya cukup banyak. Kampus lain yang baru alih bentuk juga mengalami hal yang sama. Dari kita diminta sabar,” ungkapnya.
Menurut Ahmad Dakhoir, proses ini sebenarnya sudah berjalan sejak satu hingga dua bulan lalu dan pihak kampus terus memantau perkembangannya.
Keterlambatan penerbitan ijazah tentu berdampak bagi para lulusan. Terutama mereka yang membutuhkan dokumen tersebut untuk melamar pekerjaan, melanjutkan studi, maupun keperluan administratif lainnya.
Pihak kampus memastikan, proses akademik para lulusan telah sah dan legal, serta menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan tersebut.
Ahmad Dakhoir juga menyampaikan, fenomena ini tidak hanya terjadi di UIN Palangka Raya. Disebutkannya, terdapat sekitar 10 perguruan tinggi lain yang mengalami situasi serupa, khususnya kampus-kampus yang baru mengalami alih bentuk kelembagaan.
Dalam pernyataannya, rektor mengajak seluruh elemen masyarakat Kalteng untuk menjaga dan merawat UIN Palangka Raya sebagai aset bersama. “UIN Palangka Raya ini milik umat, milik masyarakat Kalteng. Kampus unggul satu-satunya di Kalteng. Mari kita jaga dan rawat bersama,” ajaknya.
Ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan di BAN-PT, sembari memastikan kampus terus berupaya maksimal agar sertifikat akreditasi segera terbit sehingga ijazah para lulusan dapat segera dicetak dan diserahkan.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Rektorat UIN itu, diharapkan polemik dugaan penahanan ijazah ini dapat diluruskan. Transparansi informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Para lulusan kini menaruh harapan besar agar proses di BAN-PT segera rampung, sehingga hak mereka untuk memperoleh ijazah dapat terpenuhi dalam waktu dekat.
Pihak kampus pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut hingga tuntas dan memastikan seluruh lulusan tahun 2025 menerima ijazah resmi mereka sesuai ketentuan yang berlaku. (ifa/ens)












