KUALA KAPUAS – Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas secara resmi menyurati Kapolres Kapuas terkait permohonan penghentian pemasangan portal adat (hinting portal adat) di wilayah PT Asmin Bara Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah.
Surat bernomor 14/DAD-KAB.KPS/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026 tersebut ditandatangani Ketua DAD Kapuas dan memuat permintaan agar kepolisian menghentikan rencana pemasangan portal adat di jalan hauling milik PT Asmin Bara Baronang.
Dalam surat itu, DAD Kapuas menjelaskan bahwa sengketa lahan antara masyarakat Desa Barunang dengan pihak perusahaan saat ini masih dalam proses mediasi oleh Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas sejak 19 Februari 2026. Selain itu, terdapat surat-menyurat antara perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas serta DAD Kabupaten Kapuas terkait permasalahan tersebut.
DAD Kapuas menegaskan, berdasarkan Peraturan Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat dan Pedoman Peradilan Adat, serta sejumlah peraturan daerah dan keputusan bupati yang mengatur kelembagaan adat dan kedamangan, pemasangan portal adat harus melalui tahapan dan prosedur yang jelas.
Disebutkan pula bahwa Damang Kepala Adat memiliki hak dan kewenangan untuk melaksanakan upacara adat hinting (portal adat), namun harus sesuai prosedur serta tahapan yang telah diatur dalam pedoman peradilan adat.
Menurut DAD Kapuas, berdasarkan hasil kajian terhadap ketentuan yang berlaku, pemasangan portal adat di jalan hauling PT Asmin Bara Baronang oleh aliansi masyarakat adat dinilai belum memenuhi prosedur dan tahapan yang sah sebagaimana diatur dalam regulasi adat.
DAD juga menyoroti bahwa keputusan Damang Kepala Adat terkait rencana pemasangan portal adat masih menunggu proses penyelesaian melalui mediasi oleh Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas.
Atas dasar itu, DAD Kapuas meminta Kapolres Kapuas untuk menghentikan rencana pemasangan portal adat demi menjaga kondusivitas daerah dan memberi ruang bagi proses mediasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Kapuas, Ketua DPRD Kapuas, Kapolsek Kapuas Tengah, serta sejumlah pihak terkait lainnya di wilayah Kabupaten Kapuas.












