Palangka Raya

Status Lahan Puskesmas Jekan Raya Dipertanyakan

67
×

Status Lahan Puskesmas Jekan Raya Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
BERKUNJUNG : Anggota DPRD Kota Palangka Raya Arief M Norkim (pakai topi) berkunjung ke Puskesmas Jekan Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 10, arah Palangka Raya-Kasongan, Jumat (27/2/2026).FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Anggota Dewan Sebut, Hal itu Menghambat Rehabilitasi

PALANGKA RAYA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyoroti persoalan status lahan Puskesmas Jekan Raya yang hingga kini belum tuntas. Kondisi tersebut dinilai menghambat pengajuan sertifikat, relokasi, maupun rehabilitasi fasilitas kesehatan yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 10, arah Palangka Raya-Kasongan tersebut.

Sorotan itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Arif M Norkim usai kunjungan kerja ke Puskesmas Jekan Raya, Jumat (27/2/2026).

Menurut Arif, persoalan legalitas lahan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, agar tidak terus berlarut-larut dan berdampak pada terhambatnya peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Status lahan yang masih bermasalah ini membuat pengajuan sertifikat, relokasi maupun rehabilitasi menjadi terkendala. Kami berharap ini menjadi perhatian serius pemerintah kota,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepastian hukum atas aset daerah sangat penting sebagai dasar perencanaan pembangunan. Tanpa legalitas yang jelas, berbagai program pengembangan fasilitas kesehatan berpotensi tersendat.

Arif juga mengingatkan agar Puskesmas Jekan Raya tidak terkesan menjadi “anak tiri” dibandingkan fasilitas kesehatan lainnya di Palangka Raya. Menurutnya, pemerataan pembangunan sektor kesehatan harus menjadi komitmen bersama.

“Puskesmas ini melayani masyarakat cukup besar. Sudah seharusnya mendapatkan dukungan penuh agar pelayanan bisa maksimal,” tambahnya.

Komisi III, lanjut Arif, akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah kota untuk menyelesaikan status lahan, sehingga rencana pengembangan dan peningkatan fasilitas dapat segera direalisasikan.

Dengan kepastian legalitas, diharapkan Puskesmas Jekan Raya dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *