Hukum KriminalUtama

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Perempuan dengan Puluhan Gram Sabu-Ekstasi!

586
×

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Perempuan dengan Puluhan Gram Sabu-Ekstasi!

Sebarkan artikel ini
BARBUK : Sejumlah barbuk yang diamankan Polisi milik terduga pelaku pengedar narkoba di Desa Tumbang Miwan, pada Rabu (25/02/2026) malam. FOTO : POLISI

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NV (28). Ia, diduga mengedar narkotika jenis sabu dan puluhan butir pil ekstasi di kediamannya, Jalan Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, pada Rabu (25/02/2026) malam.

Data diketahui dari Polisi, pihaknya menerima informasi akurat dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika, di Desa Tumbang Miwan.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H, menjelaskan, setelah penyelidikan mendalam, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya.

“Dari hasil penggeledahan, kita menemukan barang bukti yang disembunyikan di beberapa titik, termasuk 4 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat kotor 17,53 gram, berat bersih 16,33 gram dan 22 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,19 gram/berat bersih 6,59 gram,” kata Iptu Abi.

Dijelaskannya, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya masif kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam memerangi narkoba demi mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang sehat, aman, dan bersih dari narkotika,” tambah Iptu Abi Wahyu Prasetyo.

Kendati sambil mengedarkan barang haram tersebut, ujarnya, NV yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini kini harus berhadapan dengan hukum yang berat.

” Sedangkan untuk pelaku ini diancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tandas dia. (nya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *