Terkait Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah
PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyoroti keterlambatan penetapan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya Jati Asmoro dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Hasil Pemantauan Pemeriksaan (LHPP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng terkait penyelesaian ganti kerugian daerah semester I tahun 2025, Selasa (3/2/2026).
DPRD mencermati bahwa pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah baru ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/310/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. “Namun untuk tahun 2026 kami berharap penetapan SK Wali Kota tidak lagi mengalami keterlambatan,” ujar Jati.
Menurut DPRD, keterlambatan penetapan SK berpotensi menghambat proses penyelesaian kerugian daerah, khususnya dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI.
Berdasarkan laporan BPK RI, total kerugian daerah yang tercatat mencapai 308 kasus dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 28,18 miliar. Dari jumlah tersebut, pengembalian kerugian daerah yang telah direalisasikan baru mencapai Rp 13,44 miliar atau sekitar 47,69 persen.
Sementara itu, sisa kerugian daerah yang belum diselesaikan masih mencapai Rp 14,74 miliar atau 52,31 persen dan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Palangka Raya.
Melalui Panitia Khusus, DPRD mendorong optimalisasi peran Tim Penyelesaian Kerugian Daerah serta penguatan fungsi Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah agar proses penyelesaian kerugian daerah dapat berjalan lebih efektif dan tidak berlarut-larut.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar perkembangan penyelesaian kasus kerugian daerah dilaporkan secara berkala serta seluruh temuan LHP BPK yang telah ditetapkan dapat dituntaskan agar tidak kembali muncul di kemudian hari. (ifa/ens)












