PALANGKA RAYA – Pelanggaran lalu lintas masih menjadi pekerjaan rumah. Pasalnya pelanggaran kerap terjadi akibat rendahnya etika dan toleransi berlalu lintas, rendahnya kesadaran pengguna jalan, kurangnya pemahaman terhadap rambu dan aturan lalu lintas, perilaku ikut-ikutan, serta kondisi jalan yang tidak memadai.
Pelanggaran rambu lalu lintas menjadi salah satu pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat. Tidak sedikit dari pelanggaran tersebut berdampak pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Selain faktor manusia, kondisi kendaraan dan lingkungan juga kerap memicu pelanggaran lalu lintas di Palangka Raya. Termasuk angkutan truk dan angkutan umum yang masih tidak menaati rambu-rambu lalu lintas,” ucap Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Hadi Suwandoyo, baru-baru ini.
Selain itu, sebelum melakukan aktivitas di jalan raya, pengendara perlu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan. Salah satunya dengan melakukan uji KIR secara berkala, guna memastikan kelayakan fisik kendaraan.
Hadi juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengedepankan etika dan toleransi demi terciptanya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Selain itu, Dishub juga memberikan tanda khusus pada setiap tiang traffic light milik Pemerintah Kota Palangka Raya. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan pemeliharaan serta memperjelas kewenangan pengelolaan lampu lalu lintas.
Hadi menjelaskan, pengelolaan traffic light di Palangka Raya berada di bawah kewenangan beberapa instansi, antara lain Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, balai teknis kementerian, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Kalimantan Tengah.
“Selain mencantumkan kepemilikan milik Pemerintah Kota Palangka Raya, kami juga menambahkan nomor pengaduan masyarakat pada tiang traffic light,” jelasnya.
Pencantuman identitas serta nomor pengaduan tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan apabila terjadi gangguan maupun kerusakan traffic light yang dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, dengan adanya penanda kepemilikan, masyarakat dapat mengetahui traffic light mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, maupun balai kementerian.
“Dishub Kota Palangka Raya bertanggung jawab atas pemeliharaan 12 titik traffic light, di antaranya yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Jalan Garuda, dan Jalan Rajawali,” tambahnya.
Jika terjadi kerusakan pada traffic light, masyarakat diimbau untuk menghubungi nomor pengaduan, khususnya milik Pemerintah Kota Palangka Raya, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan darurat 112. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui aplikasi lapor.go.id atau melalui media sosial Dishub LLAJ Kota Palangka Raya. (ter)












