PALANGKA RAYA – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian menuai penolakan keras dari kalangan praktisi hukum. Gagasan tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menabrak konstitusi sekaligus melemahkan independensi institusi penegak hukum.
Penolakan tegas disampaikan Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) sekaligus Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI), Suriansyah Halim.
Ia menilai, usulan yang disuarakan melalui ruang publik itu sebagai langkah keliru dan tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.
Sebagai advokat yang berkiprah di Kalimantan Tengah, Halim menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Oleh karena itu, seluruh penyelenggara negara, termasuk institusi kepolisian, harus tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan kementerian atau pejabat tertentu.
“Penempatan Polri di bawah kementerian adalah ide yang salah kaprah. Negara ini diatur oleh hukum, bukan oleh kepentingan politik atau kekuasaan perorangan,” ungkap Suriansyah Halim melalui unggahan akun TikTok, Kamis (29/1/26).
Ia memaparkan, posisi dan peran Polri telah diatur secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) dan (5). Dalam ketentuan tersebut, Polri ditegaskan sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum, dengan susunan dan kedudukan yang diatur undang-undang.
Menurut Halim, mengubah posisi Polri berarti membuka pintu revisi undang-undang yang prosesnya sangat kompleks dan sarat kepentingan. Ia memandang wacana tersebut lebih bermuatan politis dan berpotensi mendegradasi profesionalitas serta kemandirian Polri sebagai institusi penegak hukum.
Lebih lanjut, Halim merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa fungsi kepolisian dilaksanakan oleh Polri dengan dukungan penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian khusus, dan pengamanan swakarsa.
“Pasal 3 ayat (2) secara tegas menyebutkan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ini menandakan Polri berada di bawah Presiden, bukan kementerian, sehingga penegakan hukum bisa berjalan cepat tanpa hambatan birokrasi,” jelasnya.
Halim menilai, dalam praktik di lapangan, Polri membutuhkan kewenangan penuh untuk bertindak cepat menghadapi pelanggaran hukum, termasuk jika pelakunya adalah pejabat negara. Jika berada di bawah kementerian, ruang gerak Polri justru akan terbelenggu oleh rantai birokrasi yang panjang.
Ia juga mengingatkan esensi reformasi 1998 yang memisahkan Polri dari TNI demi menciptakan institusi kepolisian yang mandiri, profesional, dan bebas intervensi. “Gagasan ini inkonstitusional dan berisiko melemahkan Polri serta mengganggu stabilitas nasional,” pungkasnya. (ter)












