
Izin Dicabut Sejak 2017, Masih Menambang hingga 2025
PALANGKA RAYA – Negara akhirnya mengambil alih langsung pengelolaan kawasan tambang batu bara seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Selama ini, tambang batu bara itu itu dikelola oleh PT AKT.
Langkah tegas ini dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap eks area tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang dinilai beroperasi tanpa dasar hukum sah.
Pengambilalihan lahan tersebut menandai penegasan kembali kedaulatan negara atas kawasan hutan dan sumber daya alam, sekaligus menjadi sinyal keras bagi perusahaan tambang yang masih membandel melanggar aturan.
Dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, tim gabungan lintas institusi turun ke Kalteng pada Kamis (22/1/2026) lalu.
Rombongan berjumlah sekitar 50 orang itu terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, Kementerian ESDM, hingga Badan Informasi Geospasial (BIG).
Setibanya di Palangka Raya, Satgas PKH melanjutkan perjalanan udara menggunakan helikopter menuju lokasi tambang di Murung Raya. Di lokasi, tim memasang papan tanda penguasaan negara sebagai simbol resmi bahwa area tersebut kini menjadi aset negara dan tidak dapat dikuasai atau diperjualbelikan tanpa izin.
Selain lahan, negara juga mulai mengamankan aset operasional perusahaan. Sedikitnya 130 unit kendaraan dan alat berat, mulai dari haul dump truck, dump truck, hingga excavator, kini berada dalam pengawasan Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk penegakan hukum atas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.
“Lahan pertambangan yang selama ini dikelola tanpa dasar hukum sah kini telah dikuasai kembali oleh negara. Total luasnya 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT sejatinya telah dicabut sejak 2017. Pencabutan dilakukan karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah. Namun, berdasarkan hasil verifikasi Satgas PKH, aktivitas pertambangan diduga masih berlangsung hingga 15 Desember 2025 tanpa pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Atas pelanggaran tersebut, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda lebih dari Rp4,2 triliun. Besaran denda dihitung berdasarkan ketentuan Rp354 juta per hektare sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01.Men/2025.
“Ini bukan sekadar sanksi administratif, tetapi peringatan keras agar praktik tambang ilegal tidak lagi terjadi. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Barita.
Ia menambahkan, mekanisme penagihan denda akan dilakukan sesuai aturan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, negara akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Sementara itu, dilansir dari Kalteng Pos, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satgas PKH. Menurutnya, penertiban kawasan hutan penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus kepastian hukum di daerah.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah pusat. Ini bentuk penegakan aturan dan perlindungan aset negara,” ujarnya saat menyambut kedatangan rombongan Satgas PKH di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Dengan pengambilalihan ini, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dilakukan secara serampangan, terlebih di kawasan hutan yang menjadi penyangga ekologi Kalteng. (rdo/ens)












