PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kalteng pada Selasa (20/01/2026) kemarin, dan rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto.
Dalam pembahasan, Pansus menekankan pentingnya percepatan penyempurnaan materi kedua Raperda tersebut, mengingat masih terdapat kekosongan regulasi yang perlu segera ditindaklanjuti untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kalimantan Tengah.
Sugiyarto menyampaikan bahwa secara umum proses pembahasan telah berjalan dengan baik dan substansi Raperda dinilai cukup aman. Namun demikian, masih diperlukan penyesuaian serta pendalaman pada sejumlah bagian agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kalteng.
“Kami berharap proses ini bisa segera diselesaikan. Oleh karena itu, kami memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk melakukan perbaikan dan pendalaman terlebih dahulu terhadap materi yang telah dibahas,” ucapnya.
Pansus menetapkan waktu sekitar satu pekan bagi Tim Pemerintah Provinsi Kalteng untuk menyempurnakan perubahan yang diperlukan pada materi Raperda.
“Selanjutnya, hasil perbaikan tersebut akan disampaikan kembali kepada DPRD untuk dibahas pada rapat lanjutan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat tahapan pembahasan, sehingga kedua Raperda tersebut dapat segera ditetapkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah.
“Untuk sementara, pembahasan kita skor terlebih dahulu sambil menunggu materi perbaikan dikirimkan kembali sesuai kesiapan tim,” pungkasnya. (rdi/rdo)












