Hukum KriminalUtama

Cinta Terlarang, Motif Pembunuhan di Jalan Raflesia

427
×

Cinta Terlarang, Motif Pembunuhan di Jalan Raflesia

Sebarkan artikel ini
PRA REKONSTRUKSI : Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap paman sendiri di Jalan Raflesia induk, Senin (12/1/2026). RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

Ada 39 Adegan saat Polisi Gelar Pra Rekonstruksi di Lokasi Kejadian

PALANGKA RAYA – Tragedi berujung maut menimpa seorang pria pemilik sekaligus mekanik bengkel bernama M Agus Duanson (42), warga Jalan Raflesia induk, Jalan Tjilik Riwut Km 11, yang tewas setelah ditusuk senjata tajam oleh kerabatnya sendiri, Sabtu 11 Januari 2026 dini hari lalu semakin mengemuka. Hal ini menjadi sorotan lantaran ada dugaan cinta terlarang antara korban dengan Y yang merupakan adik pelaku berinisial E. Kebetulan Y merupakan seorang janda.

Dari hasil pra rekonstruksi Satreskrim bersama Inafis Polresta Palangka Raya, Senin siang (12/1/2026), pelaku berinisial E (41), yang juga keponakan korban, sebelumnya sedang minum minuman keras di rumah bersama kawannya. Usai minum-minum, pelaku keluar dan sempat bolak-balik beberapa kali ke bengkel korban untuk minta maaf kepada Y yang tinggal bersama M Agus Duanson, sembari membawa senjata tajam. Awalnya, pelaku hendak bunuh diri di hadapan Y.

Setelah bolak-balik beberapa kali, E menemukan gunting di tempat tinggalnya yang hanya beberapa meter dari bengkel korban. Saat kembali ke bengkel, pelaku menggedor pintu, dan korban membuka pintu. E melihat adiknya tidur di kamar yang sama dengan Agus, hingga terjadi cekcok. E tersulut emosi, dan menusuk dada korban beberapa kali serta menancapkan gunting di leher Agus.

Ketika kejadian berlangsung, Y yang tinggal bersama korban sempat melarikan diri melihat kejadian tersebut.

Setelah membunuh Agus, E keluar dari bengkel dan sempat mencari adiknya yang melarikan diri. Tak kunjung ketemu, pelaku akhirnya duduk termenung di seberang tempat kejadian.

Menurut Ketua RT Jalan Raflesia induk Endang Susilawati, E yang dalam kondisi linglung dan menangis mengakui perbuatannya. “Dia bilang, ‘saya tusuk jantungnya’, sambil menangis dan terlihat menyesal,” ungkapnya menirukan pelaku.

E yang tidak melarikan diri itu kemudian minta kepada Endang untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Tak lama berselang, polisi datang mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.

Kasatreskrim melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani menyebutkan, pihaknya melakukan pra rekonstruksi kejadian sebanyak 39 adegan, mulai minum-minum di rumah pelaku hingga diamankan petugas. “Hari ini kami melakukan pra rekonstruksi 39 adegan, untuk mencocokan keterangan saksi dan tersangka. Rekonstruksi sebenarnya akan dilakukan bersama jaksa, polisi dan PH,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua RT Endang Susilawati mengaku, siap jika dipanggil kembali untuk menjadi saksi. Ia mejelaskan, usai berbicara dengan pelaku, Endang menghubungi polisi. “Posisi saya ditelepon dengan pihak keamanan saya, terus itu saat pelaku menyerahkan gunting sebagai barang bukti, saya telepon bhabinkamtibmas supaya cepat datang. Setelah lengkap semua baru kita masuk ke TKP,” ungkapnya.

hasil penyelidikan mengungkap motif, aksi keji tersebut dipicu ketidaksetujuan pelaku terhadap hubungan korban dengan adik kandungnya yang masih memiliki hubungan keluarga. Di bawah pengaruh alkohol, emosi pelaku tak terkendali hingga berujung pembunuhan. Tersangka E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *