Katingan

Bupati Katingan Instruksikan Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih

77
×

Bupati Katingan Instruksikan Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Bupati Katingan
Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si. Foto IST

KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si mengintruksikan tentang Percepatan Sinergi dan Operasionalisasi Pelaksanaan Koperasi Merah Putih. Hal ini sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Kalimantan Tengah.

Instruksi ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4597/SJ, serta Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah mengenai percepatan pembentukan dan penguatan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.

Bupati Katingan menegaskan pentingnya percepatan pembentukan serta optimalisasi operasional Koperasi Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan. Koperasi ini diarahkan tidak hanya berfungsi sebagai kantor layanan, tetapi juga menjadi pusat kegiatan ekonomi masyaraka.

“Seperti untuk penyediaan sembako, layanan simpan pinjam, apotek desa, klinik desa/kelurahan, serta fasilitas logistik seperti cold storage dan pergudangan, sesuai potensi desa dan kelurahan masing-masing,” jelas Saiful, baru-baru ini.

Bupati Katingan juga menginstruksikan 10 Organisasi Perangkat Daerah, camat se-Katingan serta Kelompok Badan Usaha Milik Daerah untuk mengambil langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing.

“Langkah tersebut mencakup sinergi program antarinstansi, pendampingan kelembagaan koperasi, penguatan permodalan, pelatihan sumber daya manusia, pemetaan aset yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi koperasi serta pemantauan dan evaluasi berkala,” tuturnya.

Camat se-Katingan mendapat peran strategis untuk memperkuat koordinasi satgas kecamatan, mendukung sosialisasi kepada kepala desa serta memastikan pelaksanaan pemetaan potensi desa berjalan optimal.

Di sisi lain, BUMD diminta berperan dalam stabilisasi komoditas pertanian, penyediaan layanan kesehatan, dan penguatan akses pendanaan melalui sinergi dengan BUMN dan program KUR.

“Pendanaan kegiatan Koperasi Merah Putih akan bersumber dari APBD perangkat daerah, APBDes/kelurahan, serta sumber lain yang sah. Seluruh OPD, BUMD dan pihak terkait wajib melaksanakan instruksi ini secara bertanggung jawab serta menyampaikan laporan berkala guna memastikan pelaksanaannya berjalan efektif,” ucapnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *