Utama

Proses Hukum Korupsi Dana Hibah Masjid Dihentikan

35
×

Proses Hukum Korupsi Dana Hibah Masjid Dihentikan

Sebarkan artikel ini
RILIS : Kajari Katingan Gatot Haryono (tengah) didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Robi Kurnia Wijaya dan Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik menyampaikan capaian kinerja tindak pidana khusus tahun 2025, Rabu sore (10/12/2025).SUANDI/RADAR KALTENG
  • Kerugian Rp 26,3 Juta Sudah Dikembalikan
  • Kejari Katingan Kembalikan Uang Pengganti Rp 270,9 Juta ke Kas Negara

KASONGAN – Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencatatkan sejumlah capaian penting dalam penanganan perkara korupsi di wilayah Kabupaten Katingan. Mulai dari tahapan penyelidikan tiga perkara, penyidikan dua, penuntutan dua, eksekusi terpidana dua kasus hingga pengembalian kerugian keuangan negara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Gatot Haryono didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Robi Kurnia Wijaya dan Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik saat pers rilis capaian kinerja tindak pidana khusus tahun 2025, Rabu sore (10/12/2025).

Menurut Gatot, kegiatan ini juga merupakan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025. Selama 2025, Kejari Katingan telah melakukan tiga penyelidikan dugaan kasus korupsi. Pertama terkait dugaan penyelewengan dana hibah Masjid Haji Gumerman Kasongan di Jalan Tjilik Riwut, Kasongan.

Penyelidikan kedua dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Pemerintah Desa Tewang Tampang, Kecamatan Tasik Payawan tahun anggaran 2023-2024. Ketiga, dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang jasa (PBJ) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Katingan tahun anggaran 2022-2024.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, untuk penyelewengan dana hibah sudah kami hentikan. Karena berdasarkan hasil temuan BPK, nilai kerugiannya Rp 26.334.000. Dari temuan BPK tersebut, pihak masjid telah mengembalikannya,” jelasnya.

Selanjutnya untuk penyelidikan kedua yakni Dana Desa Tewang Tampang, hingga saat ini kejaksaan masih menunggu hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Katingan.

Untuk penyelidikan ketiga, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana. “Sehingga Kejari Katingan menaikkan dugaan penyimpangan anggaran dan PBJ pada PDAM Katingan tahun anggaran 2023-2024 menjadi tahapan penyidikan,” tegasnya.

Selanjutnya, yang sudah tahapan penyidikan di tahun 2025, Kejari Katingan telah menangani dua perkara. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan tahun anggaran 2017-2022.

“Terkait kasus ini, kita telah menetapkan satu pelaku dan sudah dinaikan ke tahapan penuntutan dengan terdakwa berinisial BI. Prosesnya sampai hari ini, masih dalam tahapan persidangan. Untuk jumlah kerugian negara Rp 852.478.138,78,” sebut Kajari Katingan. 

Terkait penyidikan dugaan korupsi di PDAM Katingan, Kejaksaan Katingan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 28 saksi.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami bisa menetapkan pelaku yang dapat bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dan pengadaan barang jasa di PDAM Katingan. Jadi sementara masih belum ada penetapan tersangka. Sementara terkait indikasi kerugian negara, kami masih melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Katingan, masih dalam tahap proses penghitungan,” ungkap Gatot.

Kejari Katingan juga telah melakukan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) pada Disbudparpora tahap IV tahun anggaran 2023. Terdakwanya ada tiga orang, yakni RD, AU dan RW. 

“Dalam perkara ini, para terdakwa telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya dan sudah kami eksekusi. Saat ini masih menjalani proses hukuman. Jumlah kerugian negara sebesar Rp 541.000.000. Tiga terpidana membayar uang pengganti kerugian negara tersebut secara tanggung renteng,” katanya.

Untuk tahapan eksekusi, selain tindak pidana korupsi pembangunan GOR, Kejari Katingan juga telah melaksanakan putusan pengadilan terhadap tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Sebaung, Kecamatan Marikit dengan terpidana berinisial JN. “Namun dari uang pengganti yang seharusnya dibayar Rp 940 juta lebih, terpidana baru membayar Rp 29 juta,” ucap Gatot.

Selama 2025, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 270.942.000. Secara keseluruhan, Seksi Pidsus Kejari Katingan berhasil merealisasikan sembilan target penanganan perkara dengan capaian 100 persen. “Perkara yang ditangani meliputi isu strategis seperti Dana Desa, hibah, serta pengelolaan keuangan BUMD,” ucapnya. (ndi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *