Satu Diantaranya Residivis
KUALA KURUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis rumah kosong. Dalam kasus itu, polisi meringkus dua terduga pelaku, yakni Y (28) dan TR (26), dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.
Data dari kepolisian, pengungkapan ini bermula dari laporan korban Agung Kristiawan, warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, yang kehilangan tiga ponsel, tas, dan uang tunai Rp 1.100.000 pada Jumat pagi (5/12/2025).
“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku berinisial Y dan TR. Perlu diketahui, Y ini adalah residivis kasus serupa,” kata Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Agung Wijaya Kusuma mewakili Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Agung menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, meski hanya sebentar. “Modus mereka adalah mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, meski hanya sebentar, seperti saat mengantar anak sekolah,” tambahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita seluruh barang bukti hasil curian. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Gunung Mas, tolong pastikan rumah terkunci ganda saat ditinggalkan, meskipun hanya sebentar. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan. Mari kita persempit ruang gerak pelaku kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan,” tegas Agung. (nya/ens)












