Gereja dan Klinik Sampaikan Keberatan Resmi ke Pemkab Kotim
SAMPIT – Rencana gelaran road race atau balap motor di kawasan Taman Kota Sampit pada 13–14 Desember 2025 terus mendapat penolakan dari berbagai pihak. Setelah menerima keluhan dari Gereja Katolik Santo Don Bosco Sampit dan Klinik Obor Terapung, anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia turut mendatangi Wakil Bupati Kotim Irawati untuk menyampaikan keberatan resmi tersebut.
“Kami sudah bertemu dengan wabup dan pemerintah daerah untuk menyerahkan dasar keberatan dari pihak gereja dan fasilitas kesehatan,” kata Hendra Sia, Kamis (11/12/2025).
Menurut dia, penolakan itu bukan sekadar keluhan. Tetapi merupakan aspirasi resmi dari dua institusi vital yang keberadaannya sangat dekat dengan area penyelenggaraan. Keduanya sepakat bahwa event balap motor tersebut berisiko besar mengganggu ibadah dan pelayanan kesehatan.
Petugas Klinik Obor Terapung Hendry menilai, kondisi lapangan jauh dari ideal untuk sebuah event besar. Meski panitia disebut telah menyediakan jalur alternatif, faktanya sebagian besar kendaraan tetap memilih melintasi jalur utama yang tepat berada di depan klinik.
“Kenyataannya banyak masyarakat maupun peserta yang tetap lewat di depan klinik. Kemacetan dan keramaian tidak terelakkan,” jelas Hendry.
Ia menambahkan, kebisingan dari knalpot motor peserta latihan maupun panitia sangat mengganggu proses pemeriksaan pasien.
“Kalau ada yang harus dirawat jalan, suara knalpot itu bising sekali. Mau cek tensi saja jadi sulit karena kami tidak bisa konsentrasi,” ujarnya.
Penolakan tegas juga disampaikan Pastor Paroki Santo Joan Don Bosco Sampit RD Yohanes Kopong Tuan. Ia menyebut, perayaan ekaristi pada 14 Desember berpotensi terganggu berat jika road race tetap digelar. “Balap motor itu pasti mengganggu arus lalu lintas umat Katolik yang akan ke gereja,” tegasnya.
Menurut Tuan Kopong, sapaan akrab Romo Yohanes Kopong, penghormatan terhadap kegiatan keagamaan harus menjadi pertimbangan utama.
“Jika kita ingin saling menghargai dan menghormati, maka bukan hanya balapan motor yang dipentingkan, tetapi juga kegiatan peribadatan dan perayaan ekaristi umat Katolik yang dijamin oleh Undang-Undang 1945,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak paroki menyatakan penolakan tegas terhadap penyelenggaraan road race di kawasan Taman Kota Sampit.
Hendra Sia menambahkan, keberatan ini juga mengacu pada Surat Penegasan Bupati Kotim Halikinnor tertanggal 31 Mei 2024, yang jelas melarang pelaksanaan kegiatan berskala besar di Taman Kota, khususnya di Jalan Yos Sudarso depan Rumah Sakit Obor Terapung, karena berpotensi mengganggu pelayanan publik.
“Kita berharap pemerintah daerah dapat segera mencari solusi agar aspirasi dua institusi pelayanan masyarakat tersebut benar-benar didengar,” ucap Hendra Sia. (pri/ens)












