PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Okki Maulana menilai, bahwa dominasi sektor informal yang mencapai 50,15 persen di provinsi tersebut menunjukkan struktur industri Kalteng belum sepenuhnya teregulasi dan belum memberi kepastian kerja bagi tenaga kerja lokal.
Okki menjelaskan, bahwa pekerjaan informal di Kalteng sebagian besar tetap berada dalam ekosistem industri, terutama pada perkebunan dan sektor padat karya lainnya. Namun, status hubungan kerja para pekerja belum diformalkan melalui kontrak atau skema kerja tetap.
“Bisa jadi mereka disebut informal bukan karena pekerjaannya tidak jelas, tetapi karena sistem kontraknya belum memformalkan para pegawai,” ucapnya, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan disebabkan rendahnya permintaan tenaga kerja, melainkan kurangnya variasi jenis pekerjaan yang mampu menyerap lulusan berpendidikan lebih tinggi. Kondisi itu membuat lapangan kerja padat karya masih dominan, sehingga proporsi sektor informal terlihat besar.
Okki juga menegaskan, bahwa sektor informal tidak sepenuhnya negatif, karena banyak profesi seperti pekerja lepas atau freelancer juga termasuk di dalamnya. Namun, ia menekankan, perlunya pemerintah daerah menekan proporsi sektor informal agar lebih banyak pekerja mendapat perlindungan dan kepastian kerja melalui jalur formal. Ia berharap, regulasi ketenagakerjaan di sektor industri diperkuat dan perusahaan didorong memperjelas status pekerja.
“Harapannya, paling tidak dalam lima tahun ke depan angka ini bisa ditekan. Banyak pekerjaan yang sekarang kontrak bisa diangkat menjadi pegawai tetap,” tandasnya.
Upaya penurunan proporsi sektor informal, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja lokal dan memperkuat struktur ekonomi Kalteng, menjadi lebih berkelanjutan. (rdi)












