PALANGKA RAYA – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Salihin alias Saleh bin Abdullah minta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Permohonan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Selasa (9/12/2025).
Dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa, Yohana menegaskan, berdasarkan analisis fakta persidangan serta kajian yuridis, lima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Demi tegaknya hukum dan keadilan, kami memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Salihin alias Saleh tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan,” ucap Yohana saat membacakan kesimpulan pledoi.
Selain meminta pembebasan dan pemulihan nama baik terdakwa, tim PH juga menyoroti status barang bukti. Mereka meminta agar tanah, bangunan, dan rekening bank dikembalikan kepada pemilik sah. Secara khusus, Yohana menyampaikan permohonan pengembalian uang tunai milik saksi.
“Meminta agar uang tunai sebesar Rp 902.504.000 dikembalikan kepada saksi Erwin Mahmuda sebagai pemilik yang sah,” lanjutnya.
Dalam pledoi tersebut, PH juga mengajukan permohonan ultra subsider. Jika majelis hakim berpendapat lain dan menyatakan terdakwa bersalah, PH memohon hukuman seringan-ringannya serta penempatan penahanan di Lapas Palangka Raya agar akses kunjungan keluarga lebih mudah.
Saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan pribadi, Salihin memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan keluarga. “Saya mohon keringanan yang seadil-adilnya, yang mulia. Saya masih punya empat anak, umur 5, 14, 17, dan 21 tahun,” ucapnya.
Menanggapi pledoi tersebut, JPU minta waktu untuk menyusun teplik secara tertulis, baik dari sisi formil maupun materil. Majelis hakim kemudian memberikan waktu dua minggu, sama seperti waktu penyusunan pledoi, demi menjaga asas keadilan.
“Untuk memberikan kesempatan jaksa menyusun tanggapan, majelis hakim memberikan waktu dua minggu. Sidang ditunda dan dilanjutkan Selasa 23 Desember 2025,” kata ketua majelis hakim sebelum mengetuk palu menutup sidang. (ter/ens)












