KUALA KAPUAS – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas yang dipimpin oleh ketua komisi I Sera Sintanola, SH melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dimana dalam kunjungan dikantor Kemenpan RB yang ada di Jakarta, para komisi I DPRD Kapuas diterima oleh perwalikan Menpan-RB Firdaus yang disambut hangat disalah satu ruangan kantro Menpan-RB.
Ketua komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Sera Sintanola mengatakan dalam kunker pihaknya ke menpan-RB dalam hal untuk membahas permasalahan tenaga kontrak daerah yang hingga saat ini belum terdata dalam database nasional maupun belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu.
“Dalam pertemuan Kami bersama pihak Menpan-RB, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang belum tercatat dalam pendataan tenaga non-ASN,”ucapnya.
Lanjutnya dimana kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai status dan kepastian kerja mereka, terutama menjelang implementasi kebijakan penataan tenaga non-ASN secara nasional.
“Dari Pihak KemenPAN-RB memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendataan ulang, validasi, serta ketentuan terbaru terkait perekrutan PPPK paruh waktu, termasuk syarat administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,”terangnya.
Lanjutnya DPRD Kabupaten Kapuas meminta agar pemerintah pusat memberikan kebijakan yang lebih fleksibel, terutama bagi tenaga kontrak yang telah lama mengabdi namun terkendala pada proses pendataan sebelumnya.
“Seperti Memang regulasi dari pusat sudah tidak ada untuk membuka kembali seleksi p3k paruh waktu, kedua Pengusulan p3k sudah berakhir, dan tenaga kontrak yang tidak terakomodir masuk p3k paruh waktu,”pungkasnya.
“jadi dari Menpan-RB menyarankan agar daerah mencari solusi atau kebijakan terhadapa mereka yang tidak masuk kedalamlam PPPK Paruh Waktu supaya menghindari PHK, dan OPD wajib menganggarkan anggaran untuk masuk ke skema OS atau PJLP,”jelasnya.
Adapun dirinya berharap dari kunker komisi I dapat menghasilkan solusi konkret bagi tenaga kontrak di Kabupaten Kapuas sehingga mereka memperoleh kepastian status dan dapat mengikuti proses penataan sesuai regulasi yang berlaku.(alx/rdo)












