Utama

Kejati Menyelidiki Dugaan Korupsi KPU Kotim

135
×

Kejati Menyelidiki Dugaan Korupsi KPU Kotim

Sebarkan artikel ini
PENGUMUMAN : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi KPU Kotim, Selasa (9/12/2025).FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Terkait Dana Hibah Rp 40 Miliar Tahun 2023-2024

PALANGKA RAYA – Aroma kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah Rp 40 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023-2024 tersebut.

Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo mengumumkan langkah tersebut dalam konferensi pers capaian kinerja bidang pidana khusus di Aula Kejati Kalteng, Selasa (9/12/2025) lalu.

Dia menegaskan, meski kasus ini mengemuka di publik, proses hukum belum masuk tahap penyidikan. Namun penggalian bukti permulaan dilakukan secara masif. “Masih dalam tahapan penyelidikan. Ini yang masih berjalan,” ujar Nurcahyo.

Menurut dia, tim tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penelusuran full data, serta klarifikasi dari berbagai pihak yang terhubung dalam alur penggunaan dana hibah tersebut.

Untuk memastikan konstruksi awal perkara terbentuk kuat, penyelidikan dilakukan berjenjang dari level paling bawah. Pejabat yang menangani administrasi dan pengarsipan dokumen menjadi pihak pertama yang dipanggil. “Yang membuat dokumen siapa, yang mengarsipkan siapa. Itulah yang pertama kami undang,” tegasnya.

Strategi ini ditempuh agar penyidik memiliki kecocokan antara dokumen fisik dan keterangan saksi, sebelum melangkah ke pejabat pengambil kebijakan.

Meski tekanan publik cukup tinggi, Kajati Kalteng menegaskan belum dapat membeberkan materi detail perkara maupun potensi tersangka. Semua masih bergantung pada hasil pulbaket dan validitas data yang sedang ditautkan satu per satu. “Nanti kalau sudah ada fakta bahwa kasus ini naik ke penyidikan, baru bisa kami sampaikan,” ungkap Nurcahyo.

Dugaan penyimpangan dana hibah pilkada ini menjadi salah satu sorotan terbesar jelang tahun politik. Publik menanti, apakah kasus Rp 40 miliar ini akan membuka babak baru penegakan integritas pemilu di daerah. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *