Utama

Kejari Gumas Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara

104
×

Kejari Gumas Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN : Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nugroho Wisnu Pujoyono bersama forkopimda memusnahkan barang bukti tindak kejahatan di Kejari Gumas, Rabu (10/12/2025).SEPANYA/RADAR KALTENG

Narkoba 16 Kasus dengan Barang Bukti 91,41 Gram

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri Gunung Mas memusnahkan barang bukti sebagai tindak lanjut dari proses penegakan hukum yang dilakukan aparatur penegak hukum. Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Nugroho Wisnu Pujoyono, di Kantor Kejari setempat, Rabu (10/12/2025).

“Keterbukaan informasi dan pelayanan publik merupakan keniscayaan yang harus dilakukan oleh semua aparatur negara. Terutama para aparat penegak hukum yang salah satu peran dan fungsinya adalah memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat luas,” kata Nugroho Wisnu Pujoyono, kemarin.

Barang bukti yang dimusnahkan, menurut dia, berasal dari perkara tindak pidana umum periode Juli-Desember 2025 dengan total 38 perkara, termasuk 16 perkara tindak pidana narkotika dengan total bersih narkotika 91,41 gram.

Dijelaskan Nugroho, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu pertanggungjawaban kinerja Kejari Gunung Mas kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi dan pelayanan publik.

“Kami ingin mengajak kepada seluruh hadirin yang ada, supaya kita saling bekerja sama dengan baik dan mendukung penegakan hukum kami yang humanis dan berhati nurani, sesuai arahan pimpinan tertinggi kami yaitu Jaksa Agung Republik Indonesia,” tambah Nugroho Wisnu Pujoyono.

Kejari Gunung Mas juga minta masyarakat untuk mendukung dan memberikan informasi jika ada hak-hak masyarakat yang tidak dipenuhi, ataupun ada oknum-oknum pegawai yang melakukan kesalahan. “Pintu kantor kami terbuka setiap saat dalam rangka melayani masyarakat,” katanya. (nya/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *