Utama

Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Pembunuh Perawat Hamil

105
×

Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Pembunuh Perawat Hamil

Sebarkan artikel ini
USAI SIDANG : Terdakwa kasus pembunuhan Alvaro Jordan saat dibawa keluar ruangan sidang, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/12/2025) sore.FOTO TERRY/RADAR KALTENG

Alvaro Tetap Dituntut Penjara Seumur Hidup

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus pembunuhan perawat yang sedang hamil, Nurmaliza, dengan terdakwa Alvaro Jordan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/12/2025) sore. Agendanya pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati. Dalam replik yang dibacakan JPU Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo, jaksa menegaskan penolakan atas seluruh materi pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. “Menolak seluruh pledoi dari penasehat hukum terdakwa,” tegas Dwinanto di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyatakan tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan 18 November 2025 lalu. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Alvaro bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, serta menyembunyikan mayat sesuai Pasal 181 KUHP.

JPU juga tetap memohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan mempertahankan seluruh barang bukti sesuai surat tuntutan. Seluruh biaya perkara diminta dibebankan kepada negara.

Sebelumnya, pada sesi pembelaan, Alvaro membantah dakwaan pembunuhan berencana dan menyampaikan penyesalan mendalam atas kematian kekasihnya tersebut.

“Berat, tidak terlintas dalam otak saya. Saya menyesal sedalam-dalamnya. Saya turut merasakan duka,” ujar Alvaro saat diberi kesempatan berbicara.

Ia mengaku mencintai korban dan bahkan berniat menikahi serta bersedia pindah keyakinan demi hubungannya. Meski begitu, Alvaro tetap menegaskan tidak pernah berniat menghilangkan nyawa Nurmaliza.

Sebagai informasi, kronologi kasus kematian Nurmaliza ini bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, korban dan terdakwa Alvaro terlibat cekcok di kamar kos di Palangka Raya.

Alvaro dan Nurmaliza terlibat cekcok lantaran korban terbakar cemburu hingga melempar telepon genggam yang mengenai kepala terdakwa. Kemudian terdakwa memukul korban di bagian wajah, lalu mencekik dan membekapnya hingga tewas.

Pada 11 Mei 2025, Alvaro membuang jenazah korban di pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. Jenazah korban ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dengan kondisi memprihatinkan. Sementara Alvaro mencoba kabur ke Yogyakarta lewat Banjarmasin. Pada 13 Mei 2025, polisi menangkap Alvaro di sebuah kafe di Sleman. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *