Utama

Pemkab Kotim Tak Pernah Terbitkan IUP Baru PT BSL

138
×

Pemkab Kotim Tak Pernah Terbitkan IUP Baru PT BSL

Sebarkan artikel ini
RDP : Suasana rapat dengar pendapat Komisi I dan II DPRD Kotim bersama Pemkab Kotim dan PT BSL di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (8/12/2025).‎APRI/RADAR KALTENG

Penebangan Kayu Bukan Bagian dari Perkebunan Sawit

‎‎SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin usaha perkebunan (IUP) baru untuk PT Bintang Sakti Lenggana (BSL). Penegasan itu disampaikan Plt Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II DPRD Kotim, Senin (8/12/2025).

‎‎Rody menyebut, isu yang beredar di masyarakat seolah-olah Bupati Kotim menerbitkan IUP baru adalah informasi keliru yang harus segera diluruskan. Menurut dia, PT BSL masih menggunakan izin lama yang diterbitkan sejak 2014, kemudian mengalami perubahan pada 2020. Sementara itu, proses yang berjalan saat ini hanyalah permohonan adendum izin, dan statusnya belum disetujui pemerintah daerah.

‎“Tidak ada satu pun IUP baru yang diterbitkan Bupati Kotim. Informasi yang beredar itu salah. Izin yang digunakan PT BSL adalah izin lama. Sementara adendum yang mereka ajukan masih dalam pembahasan dan belum ada persetujuan,” tegasnya.

‎Rody menjelaskan, aktivitas penebangan kayu yang terjadi di lapangan bukan merupakan bagian langsung dari kegiatan perkebunan kelapa sawit. Tapi terkait pemanfaatan kayu di kawasan area penggunaan lain (APL).

‎“Kayu yang ditebang berada di wilayah APL. Kalau ada hal yang perlu dikaji lebih dalam, silakan kita bahas bersama dinas kehutanan provinsi,” katanya.

‎Ia menambahkan, adendum yang diajukan PT BSL bisa mencakup pengurangan areal, pemindahan lokasi, atau penyesuaian tertentu. Namun seluruh perubahan itu masih dianalisis secara teknis oleh pemerintah daerah.

‎“Belum ada satu pun revisi yang disetujui. Semua masih dalam kajian. Jika memang perlu dibahas lagi, kita siap membuka ruang diskusi,” ujarnya.

‎Menanggapi keberatan masyarakat terkait kegiatan perusahaan, Rody menegaskan, warga memiliki jalur resmi untuk menyampaikan penolakan. Yaitu melalui Panitia B atau ATR/BPN. Ia menekankan kembali, persoalan yang muncul belakangan ini tidak ada kaitannya dengan penerbitan izin baru.

‎“Lahan yang dikerjakan itu APL. Kalau ada keberatan, mari dibahas bersama. Yang jelas, Pemkab Kotim tidak pernah menerbitkan IUP baru untuk PT BSL,” tutupnya. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *