Hukum KriminalUtama

Kejari Pulpis Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

215
×

Kejari Pulpis Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
RILIS : Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi didampingi Kasi Pidsus Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw dan Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan saat rilis capaian kinerja tahun 2025 pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025 di Aula Kantor Kejari Pulpis, Selasa (9/12/2025).FOTO UNG/RADAR KALTENG

Untuk Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPBD dan Pesparawi

PULANG PISAU – Penetapan tersangka dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKN). Dua perkara itu yakni pengelolaan dana hibah penyelenggara Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau dan pengelolaan anggaran tahun 2023-2024 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw dan Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan saat rilis capaian kinerja tahun 2025 pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2025 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (9/12/2025).

Kajari menegaskan, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berkomitmen sebagai institusi penegak hukum memberikan sumbangsih mewujudkan visi misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Berbudaya (Bersatu Jaya) untuk mewujudkan stabilitas ekonomi, politik, hukum dan keamanan daerah. “Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berupaya melakukan pencegahan ataupun penindakan tindak pidana korupsi,” tegasnya

Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, menurut Nanang Dwi Priharyadi, adalah misi pengamanan pembangunan. Dimana Kejari Pulpis memastikan seluruh sumber daya dan anggaran daerah yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan atau dikorupsi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kurun waktu tahun 2025, menurut Kajari, Bidang Pidsus telah bekerja keras dan menunjukkan hasil konkret sebagai wujud nyata dukungan terhadap visi misi Pemkab Pulpis.

“Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2025 sedang menangani 6 perkara tindak pidana korupsi. Yakni empat perkara dalam tahap penyelidikan yang berfokus untuk mencari perbuatan melawan hukum dan penyidikan dua kasus pengelolaan keuangan 2023-2024 pada Kantor BPBD Pulang Pisau dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara serta pengelolaan dana hibah pada kegiatan Pesparawi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Pulang Pisau tahun 2024 dalam proses pengumpulan barang bukti,” tegasnya.

Di tahun 2025 juga, Kejari Pulpis berhasil menyetorkan ke kas negara berupa PNPB Rp 538.777.200.

Kejari Pulang Pisau juga secara aktif memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan pembangunan agar sesuai ketentuan yang berlaku dan membantu penafsiran-penafsiran ketentuan hukum.

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa pemberantas korupsi bukan semata kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa. Kita tidak berkerja untuk hari ini , tetapi untuk Indonesia yang lebih baik, lebih bersih dan lebih sejahtera di masa mendatang. Setiap tindakan kita harus selalu berpihak pada rakyat dan kemakmuran mereka,” tandasnya

“Melalui Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025 saya mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat tekad, memperbaharui semangat, dan meningkatkan kualitas kerja dalam memberantas korupsi. Jadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama kejaksaan,” tandasnya. (ung/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *