Hukum KriminalUtama

Ancaman Terhadap Korban Kian Terbuka

167
×

Ancaman Terhadap Korban Kian Terbuka

Sebarkan artikel ini
RUANG SIDANG : Ernawati alias Zheze Galuh di ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/12/2025).RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

Sidang Zheze Galuh Ditunda Pekan Depan

PALANGKA RAYA – Sidang perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE) terdakwa Ernawati alias Zheze Galuh dengan agenda pembuktian penuntut umum ditunda. Sidang itu ditunda karena dua saksi ahli tidak hadir di ruang sidang, Selasa (9/12/2025). Sidang akan kembali dilaksanakan Selasa 16 Desember 2025 mendatang, dengan menghadirkan dua saksi ahli.

Sebelumnya, persidangan kasus dugaan pengancaman terhadap Hikmah Novitasari kembali menguatkan posisi korban setelah tujuh saksi memberikan keterangan di PN Palangka Raya. Enam saksi yang dihadirkan JPU kompak menyatakan mereka melihat langsung ancaman yang dilakukan Ernawati alias Zheze Galuh saat siaran langsung di Facebook, termasuk pengacungan senjata tajam yang ditujukan kepada Hikmah.

Para saksi juga menegaskan, ancaman tidak berhenti di ruang daring, karena Zheze disebut sempat mendatangi rumah Hikmah untuk menantang berkelahi. Penasihat hukum korban Suriansyah Halim menilai, pola ancaman tersebut berlangsung berulang dan semakin jelas. Bahkan muncul dugaan ancaman baru melalui siaran langsung setelah proses hukum berjalan. Hal ini semakin memperkuat klaim bahwa Hikmah menghadapi tekanan serius dari terdakwa.

Dua kali persidangan yang sudah berlangsung, terlihat terdakwa belum menunjukkan penyesalan. Sementara bukti dan keterangan saksi kian menguatkan posisi korban.

Terdakwa meragukan kejelasan video ancaman. Namun JPU memastikan akan menghadirkan saksi ahli IT guna memvalidasi rekaman tersebut. Bagi korban, keseluruhan rangkaian keterangan saksi menjadi bukti kuat bahwa ancaman nyata dan berulang memang dialami Hikmah.

Pihak Zheze mengaku kecewa dengan penundaan tersebut karena mereka telah meluangkan waktu untuk hadir di persidangan. “Kami kecewa juga ya atas penundaan hari ini, karena kita sudah meluangkan waktu. Kami harapkan hari ini bisa dihadirkan tiga saksi ahli yang disajikan penuntut umum. Tapi ternyata kan diajukan dua ahli saja katanya, ahli pidana dan ahli bahasa,” ungkap Endas Trisnawati, selaku penasihat hukum Zheze.

Pihak Zheze minta jaksa mampu menghadirkan ahli dari ITE sesuai dengan jenis perkara pada persidangan selanjutnya Selasa mendatang. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *