Palangka Raya

1.524 Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

35
×

1.524 Pegawai Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
MENYERAHKAN : Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyerahkan SK PPPK paruh waktu kepada perwakilan pegawai non-ASN di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (8/12/2025) lalu.FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi mengangkat 1.524 pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (8/12/2025) pagi. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya yang ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Wali Kota Fairid Naparin kepada para pegawai tersebut.

Kebijakan tersebut menjadi langkah Pemko Palangka Raya untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer, menyusul kebijakan nasional yang sudah tidak memperbolehkan rekrutmen tenaga honorer maupun pegawai kontrak baru.

Wali Kota Fairid Naparin mengatakan, pengangkatan tersebut merupakan hasil dari proses panjang penataan pegawai yang dilaksanakan pemerintah daerah.

“Setelah sekian lama mereka menunggu dan bertanya-tanya, hari ini alhamdulillah 1.524 SK PPPK paruh waktu bisa kami serahkan. Ini menjadi bagian dari upaya kami setelah aturan melarang pengangkatan tenaga honorer,” ungkap Fairid.

Ia menegaskan bahwa pegawai yang telah menerima SK PPPK paruh waktu diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kinerja seiring perubahan status yang mulai diberlakukan.

Pengangkatan ini menjadi tahap awal dalam menata struktur pegawai di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, sekaligus memastikan agar pelayanan publik tetap berjalan secara optimal. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *