Universitas Indonesia (UI) menerima pernyataan permohonan maaf dari Teguh Dartanto, Ph.D atas kasus pelanggaran integritas akademik yang melibatkan mahasiswa Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global UI (sekarang Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan) UI, Bahlil Lahadalia. Pernyataan permohonan maaf ini diterima UI pada 29 November 2025.
Teguh, yang tercatat sebagai salah seorang ko-promotor disertasi Bahlil, menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat luas, sekaligus menegaskan dukungannya terhadap penegakan integritas akademik di lingkungan Kampus UI.
Sebelumnya, Teguh dikenakan sanksi atas kasus pelanggaran integritas akademik melalui Keputusan Rektor UI No.474/SK/R/UI/2025 yang diterbitkan pada 4 Maret 2025. Sanksi tersebut berupa larangan mengajar dan membimbing selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada sivitas akademika dan masyarakat.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Dr. Erwin Panigoro, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada Teguh adalah hasil keputusan empat organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
“Keputusan yang diambil bukanlah keputusan Rektor semata, melainkan keputusan empat organ UI. Sebagai institusi pendidikan, UI mengutamakan pembinaan guna meningkatkan kualitas akademik dan perubahan perilaku, bukan sekadar memberikan sanksi,” kata Erwin.
SUMBER : JAWA.POS












