PALANGKA RAYA – Dugaan praktik penyimpangan dalam proyek pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan di Kabupaten Seruyan memasuki babak baru. Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Jumat (5/12/2025) lalu. Kasus ini menjadi sorotan karena pekerjaan proyek sudah berjalan sebelum kontrak diterbitkan.
Dua tersangka tersebut yakni RR selaku Kepala Diskominfo Seruyan yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FIO yang merupakan Manager Unit Layanan PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus) Perwakilan Kalteng.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa proyek senilai Rp 2,46 miliar itu dikerjakan tanpa dasar administrasi yang sah. Jaringan fiber optic telah terpasang di seluruh perangkat daerah sejak Desember 2023. Sementara surat pesanan (SP) baru terbit pada 17 Januari 2024. Selain tanpa kontrak, pekerjaan juga dilakukan tanpa survei dan studi kelayakan.
Modus pengerjaan proyek sebelum dokumen lengkap inilah yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,57 miliar.
Dalam dakwaan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menegaskan, pihaknya tidak akan kompromi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara.
“Kami tetap berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan berintegritas untuk mendukung pemerintahan yang bersih di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Pelimpahan berkas ini menandai dimulainya proses peradilan terhadap salah satu kasus pengadaan jasa telekomunikasi terbesar di Seruyan dalam beberapa tahun terakhir. (ter/ens)












