Sebut Pengelolaan Kawasan Hutan Ada di Kementerian
PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan tentang pentingnya kejelasan kewenangan dalam penetapan dan pengelolaan kawasan hutan. Hal ini sebagai langkah mitigasi agar Kalteng tidak mengalami bencana serupa yang menimpa Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh baru-baru ini.
Dia menekankan, seluruh urusan terkait kawasan hutan bukan berada di pemerintah provinsi, tapi sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian terkait.
Pernyataan itu ia sampaikan usai menyalurkan bantuan uang tunai senilai Rp 3 miliar kepada tiga provinsi yang terdampak musibah tersebut.
Agustiar menyebut, penting bagi seluruh pihak untuk bekerja sama dan tidak saling menyalahkan terkait isu pengelolaan ruang dan kehutanan.
Menurut dia, pemerintah provinsi tidak memiliki dasar regulasi maupun kewenangan untuk mengambil keputusan mengenai kawasan hutan. “Ini bukan di kami, tetapi di kementerian. Kami tidak punya dasar atau kewenangan masuk ke ranah itu. Jadi jangan seolah kami melempar bola. Mari kita saling membahu dan bergandengan tangan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Agustiar juga menyoroti tantangan pembangunan di Kalteng yang terhambat oleh keterbatasan ruang. Dari total sekitar 15 juta hektare luas wilayah Kalteng, hanya sekitar 18 persen yang tidak berstatus kawasan hutan. Dominasi kawasan hutan ini dinilai berdampak pada banyak sektor, termasuk pendidikan, penataan ruang, hingga peluang pembukaan lahan untuk pembangunan.
“Kita optimis dengan pembangunan, termasuk pendidikan. Tetapi ketika bicara pembukaan lahan dan sebagainya, kita terbentur status kawasan hutan yang begitu besar. Kalteng ini seperti dianggap sama dengan Papua, wilayahnya masih utuh dibanding daerah lain,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah provinsi sebenarnya pernah mencoba mengatur lebih jauh melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015. Namun, implementasinya tidak dapat berjalan optimal karena kewenangan strategis tetap berada di pemerintah pusat.
Karena itu, Agustiar berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, sehingga pembangunan di Kalteng dapat berjalan seimbang antara kepentingan pelestarian lingkungan dan kebutuhan masyarakat. (ifa/ens)












