Jalankan Skema Penonaktifkan untuk Pemutihan
PALANGKARAYA – Sebanyak 134.000 peserta BPJS kesehatan yang terdiri dari 87 ribu peserta mandiri dan 47 ribu peserta segmen PPU-BU (karyawan) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya tercatat dalam kondisi nonaktif karena menunggak iuran.
Data ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Kristi Sehindro Kusumo menanggapi rencana pemerintah pusat mengenai program pemutihan tunggakan iuran yang ditargetkan rampung November 2025 lalu.
Kristi mengungkapkan, hingga kini BPJS Kesehatan di daerah masih menunggu penjelasan dan petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan regulasi tersebut. “Regulasi ini kan tingkat pusat. Kami di daerah masih menunggu sosialisasi. Secara teknis kami belum mendapatkan informasi bagaimana mekanismenya,” katanya, Rabu (3/12/2025).
Menurut Kristi, pihaknya belum menerima detail terkait siapa saja peserta yang akan masuk dalam skema pemutihan. Apakah berlaku semua kelas layanan kelas 1, 2, dan 3, atau hanya kategori tertentu. “Harus diverifikasi dulu ataukah semuanya. Ataukah hanya segmen tertentu. Ini belum ada. Kami masih menunggu secara resmi,” akuinya.
BPJS Kesehatan Palangka Raya memastikan siap melaksanakan setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat begitu regulasi tersebut diberlakukan.
Kristi menegaskan, dari sisi administrasi, tidak diperlukan persiapan khusus karena sistem kepesertaan BPJS Kesehatan telah berbasis daring dan terintegrasi secara nasional. “Ketika nanti pemutihan diterapkan, sistem sudah otomatis berjalan sampai ke daerah. Jadi tidak ada persiapan administratif khusus yang perlu dilakukan di kantor cabang,” jelasnya.
Apabila regulasi mengharuskan adanya verifikasi dan validasi peserta yang akan mendapat pemutihan, BPJS Kesehatan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan bagian Kesra. “Jika dibutuhkan verifikasi, kami tentu akan koordinasi dengan pemda. Tapi teknisnya sampai sekarang belum ditentukan,” tambahnya.
Terkait dampak terhadap keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan, Kristi menilai program pemutihan justru dapat membuka peluang bagi peserta untuk kembali aktif dan melanjutkan pembayaran iuran secara rutin.
“Harapan kami setelah tunggakannya diputihkan, peserta bisa kembali aktif dan terus membayar iuran bulan ini dan ke depannya. Dengan begitu mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.
Menjawab munculnya kegelisahan masyarakat terkait penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Kristi juga memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi serta menenangkan masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, proses penonaktifan sementara ini merupakan bagian dari verifikasi dan validasi data (verivali) yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, kecamatan, hingga kelurahan. Langkah ini bertujuan memastikan penerima PBI benar-benar merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai peserta yang dibiayai pemerintah.
“Harapannya, masyarakat yang terdata keluar dari kepesertaan PBI tetap bisa mendapatkan layanan dengan mendaftar sebagai peserta mandiri atau PPPU-PPM mandiri. Mereka dapat kembali menjadi peserta aktif dengan melakukan pembayaran iuran secara rutin,” jelasnya.
Ia menegaskan, penonaktifan ini bukan keputusan sepihak dari BPJS Kesehatan. BPJS hanya menerima data yang telah diperbarui pemerintah daerah melalui sistem nasional DTKS. Karena itu, beberapa peserta yang sebelumnya dinonaktifkan berpotensi diaktifkan kembali pada Desember, setelah verifikasi dan validasi atau verivali data selesai.
“Saat ini proses validasi masih berlangsung di Pemerintah Kota Palangka Raya. Kami berharap masyarakat tetap tenang, karena peserta yang memang memenuhi syarat akan dimasukkan kembali.” tambahnya.
Lebih lanjut, ia memastikan proses ini dilakukan demi menyusun data kepesertaan yang lebih akurat untuk pelaksanaan program jaminan kesehatan di tahun 2026, sehingga perencanaan anggaran dan kerja sama dengan pemerintah daerah dapat berlangsung lebih tepat sasaran.
BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya juga mengimbau masyarakat yang merasa terdampak untuk segera melakukan pengecekan status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, kantor kelurahan, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan. “Kami berkomitmen membantu masyarakat mendapatkan kepastian layanan. Jika ada yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, silakan datang ke kantor kami,” harapnya.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Palangka Raya Riduan menambahkan, BPJS Kesehatan PBI tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada kebijakan penghentian program tersebut. “Untuk BPJS Kesehatan PBI itu tetap berlaku. Tidak ada penghapusan. Yang berubah itu bukan PBI, tetapi terkait pemutihan tunggakan bagi peserta mandiri,” jelasnya, Rabu (3/12/2025).
Menurut Riduan, pemerintah pusat tengah menjalankan program pemutihan denda atau pelunasan tunggakan bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri. Program tersebut ramai diberitakan beberapa waktu lalu dan disebut sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat.
“Pemutihan ini hanya untuk peserta mandiri. Misalnya ada peserta yang menunggak satu atau dua tahun, tunggakannya itu bisa dilunasi oleh pemerintah pusat. Itu yang disebut pemutihan denda,” katanya.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki sistem yang dapat mengetahui peserta mana yang menunggak. Karena itu, data peserta yang berhak mendapatkan pemutihan berada sepenuhnya di pihak BPJS.
“Yang tahu pasti siapa yang menunggak itu BPJS pusat. Jadi bisa saja seluruh tunggakan peserta mandiri di suatu daerah langsung dilunasi pemerintah. Kita di daerah tidak bisa menentukan karena semua data ada pada BPJS,” tambahnya.
Riduan memastikan, peserta BPJS Mandiri yang mendapatkan pemutihan tidak perlu melakukan pendaftaran ulang. “Masyarakat tidak perlu daftar baru. Setelah tunggakannya dilunasi, mereka cukup melanjutkan pembayaran iuran seperti biasa sebagai peserta mandiri,” bebernya.
Hingga kini, Dinas Sosial Kota Palangka Raya masih menunggu penjelasan teknis dan regulasi lengkap dari pemerintah pusat maupun BPJS Kesehatan. Riduan berharap seluruh peserta mandiri yang menunggak bisa mendapatkan manfaat dari program tersebut.
“Kami berharap pemutihan ini berlaku untuk semua peserta mandiri yang memiliki tunggakan. Namun keputusan akhir tetap mengacu pada BPJS dan regulasi dari pusat,” pungkasnya. (ifa/rdo/ens)












