Utama

Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Barang Ilegal

259
×

Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Barang Ilegal

Sebarkan artikel ini
MEMUSNAHKAN : Bea Cukai Palangka Raya memusnahkan rokok, tembakau iris dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan di wilayah Kalteng, Rabu (3/12/2025). IST/RADAR KALTENG

Ada 227.436 Batang Rokok, 10 Kg Tembakau dan 368,25 liter MMEA

PALANGKA RAYA – Komitmen pemberantasan peredaran barang ilegal ditegaskan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Palangka Raya. Ada ratusan ribu batang rokok ilegal, tembakau iris, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan sebagai bukti keseriusan aparat menjaga masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palangka Raya Gustaf Hermawan menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang Oktober 2022 hingga Agustus 2024 di berbagai wilayah Kalimantan Tengah. Pemusnahan dilakukan setelah terbitnya persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Palangka Raya sesuai Surat Nomor S-710/MK.6/WKN.12/2025 tanggal 17 November 2025.

“Barang yang kami musnahkan terdiri dari 227.436 batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris ilegal, serta 368,25 liter MMEA ilegal, termasuk alkohol oplosan,” kata Gustaf, Rabu (3/12/2025).

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran dan penimbunan untuk rokok serta tembakau iris. Sementara MMEA dimusnahkan dengan cara mengalirkan cairannya hingga tidak dapat digunakan kembali.

Berdasarkan perhitungan harga pasaran, total nilai barang illegal itu mencapai lebih dari Rp 623 juta. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir Rp 625 juta.

Gustaf menegaskan, aksi pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran produk berbahaya dan menjaga persaingan usaha yang sehat, khususnya industri hasil tembakau dan MMEA legal.

“Penindakan ini membuktikan bahwa kami tidak memberi ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Ia mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak yang terlibat dalam pengawasan, termasuk TNI, Polri, BNN Provinsi Kalteng, serta pemerintah daerah.

“Sinergi ini sangat penting. Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dapat semakin kuat dan optimal,” pungkasnya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *