Pulang Pisau

Wabup Pulpis Sampaikan Pidato Pengantar Raperda PSU Kawasan Pemukiman

14
×

Wabup Pulpis Sampaikan Pidato Pengantar Raperda PSU Kawasan Pemukiman

Sebarkan artikel ini
Wabup Pulpis
Wakil Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Jayadikarta, Wakil Ketua I DPRD Pulpis, Yoppy Satriadi dan Wakil Ketua II, H Arif Rahman Hakim saat memimpin Rapat Paripurna di gedung Dewan, Senin (1/12/2025).

PULANG PISAU – Wakil Bupati (Wabup) Pulang Pisau (Pulpis), H Ahmad Jayadikarta mewakili bupati menghadiri, Rapat Paripurna dengan agenda Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pulpis tentang penyediaan, penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perubahan dan kawasan pemukiman di Gedung DPRD Pulpis, Senin (1/12/2025).

Wabup Pulpis, H Ahmad Jayadikarta menyampaikan, pidato pengantar terhadap satu Raperda yang selesai telah disusun bersama Tim Teknis dan selanjutnya akan dibahas secaryme dalam bersama dewan.

“Raperda ini memiliki urgensi yang tinggi dalam menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau,” ucap H Ahmad Jayadikarta.

Dikatakan Jayadi, pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan pelayanan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Dimana kata Jayadi, tujuannya agar setiap masyarakat mempunyai kemampuan dalam upaya kepemilikan tempat tinggal yang layak.

“Prasarana, sarana dan utilitas merupakan penyelenggaraan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian kesediaan prasarana, sarana dan utilitas merupak kelengkapan dan bagian tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman,” ungkapnya.

Jayadi menambahkan, bahwa berdasarkan pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, penyelenggaraan perumahan harus mencakup juga penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan.

“Jadi, bagi setiap pengembang perorangan yang ingin menyelenggaran kawasan perumahan harus menyediakan kawasan prasarana, sarana dan utilitas. Hingga sarana interaksi sosial untuk menciptakan kawasan yang nyaman dan menarik bagi pendukung perumahan tersebut,” pungkasnya. (ung/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *