Untuk Memperkuat Transparansi Pemerintahan
PALANGKA RAYA – Komitmen Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik di di lingkungan pemerintahannya mendapat apresiasi dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya.
Sebelumnya, Fairid menegaskan bahwa transparansi publik merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah. Keterbukaan informasi publik merupakan bagian esensial dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Syaufwan “Gaduk” Hadi menilai, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Gaduk menyampaikan, keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan pemerintah membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Kami di legislatif menyambut baik komitmen wali kota. Keterbukaan informasi publik adalah fondasi penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan responsif,” kata legenda hidup striker Persepar Palangka Raya itu, Sabtu (29/11/2025) lalu.
Menurut Gaduk, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai program, kegiatan, dan penggunaan anggaran pemerintah. Transparansi tidak hanya memenuhi tuntutan regulasi, tetapi juga meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
“Ketika informasi mudah diakses, kepercayaan publik akan meningkat. Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi kebutuhan dalam membangun kota yang maju dan berintegritas,” tegasnya.
Syaufwan juga menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah. PPID harus aktif memastikan informasi publik tersampaikan secara cepat, tepat, dan akurat melalui berbagai kanal resmi.
“PPID harus menjadi garda terdepan. Mereka tidak boleh pasif. Penyampaian informasi harus proaktif untuk mencegah disinformasi di tengah masyarakat,” tambahnya.
Dia berharap peningkatan kualitas layanan informasi publik dilakukan secara berkelanjutan. Termasuk pembaruan data, konsistensi publikasi, hingga respons cepat terhadap permintaan informasi warga. (ter/ens)












