KUALA KURUN – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Sepang membekuk seorang pria berinisial H, Kamis (27/11/2025) dini hari. Pria 41 tahun itu diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.
Peristiwa berawal adanya informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 03.00 WIB.
Proses penangkapan terhadap H disaksikan kepala desa setempat. Awalnya pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke belakang rumahnya. Namun berkat kejelian kepolisian, barang haram tersebut berhasil ditemukan.
Saat itu, petugas mengamankan barang bukti yang cukup fantastis. Yakni 69 paket dalam plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 14,41 gram. Selain itu, turut disita uang tunai Rp 1.500.000, yang diduga hasil penjualan sabu, satu timbangan, sendok sabu, dan satu ponsel.
Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap H adalah hasil kerja keras dan kolaborasi Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Sepang.
“Pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang 69 paket sabu tersebut ke belakang rumah, namun kesigapan anggota di lapangan berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” kata Kasatnarkoba.
Ditambahkannya, jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan peran pelaku yang cukup signifikan dalam peredaran narkoba di desa tersebut. “Dengan disitanya 69 paket siap edar ini, kita telah menyelamatkan banyak warga dari jeratan narkoba. Sesuai arahan bapak kapolres, kami tidak akan kendor dan akan terus mengejar jaringan peredaran gelap ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka H beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (nya/ens)












