PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) menggelar, Rapat Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025 di Ruang Rapat Bupati Pulpis, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Pulpis, H. Ahmad Rifa’i, didampingi Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta, Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Harisinta dan undangan lainnya.
Kegiatan rapat tersebut, menjadi momentum penting penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Dimana dalam kegiatan rapat tersebut, Bupati Pulpis melakukan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) bersama Sekretaris Daerah Pulpis, Tony Harisinta dan Plt Inspektur Kabupaten Pulpis, Hayes Hendra.
Bupati Pulpis, H Ahmad Rifa’i mengatakan, penandatangan IAC menandai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat landasan formal pelaksanaan fungsi pengawasan internal.
Dimana kata Bupati, dalam dokumen IAC ini berisi pedoman tugas, tanggung jawab, dan kewenangan aparat pengawas intern pemerintah (APIP), termasuk pola hubungan kerja antara Satuan Audit Internal dengan manajemen serta pihak eksternal.
Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk memastikan proses audit berjalan profesional, terarah, dan sesuai standar yang berlaku.
“Melalui IAC ditegaskan prinsip independensi, objektivitas dan profesionalisme auditor internal sebagai fondasi dalam menciptakan audit yang efektif, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bupati H Ahmad Rifa’i.
Bupati menegaskan, bahwa upaya ini sekaligus memperkuat langkah Pemerintah Kabupaten Pulpis mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari penyimpangan.
“Kegiatan MCSP 2025 dan penandatanganan IAC diharapkan meningkatkan sinergi antar perangkat daerah dalam pencegahan serta pengendalian risiko serta berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di Kabulkan Pulang Pisau,” imbuhnya. (ung/abe)












