Hukum KriminalUtama

Drama Sosialita Meradang Usai Sidang UU ITE

411
×

Drama Sosialita Meradang Usai Sidang UU ITE

Sebarkan artikel ini
MEMANAS : Situasi ketika Ernawati alias Zheze Galuh mengejar sambil merekam saksi perkara dugaan pelanggaran UU ITE usai persidangan di Pengadilan Palangka Raya, beberapa waktu lalu.FOTO RADAR KALTENG

Saksi Dijambak, Ujaran Kebencian Berseliweran di Medsos

PALANGKA RAYA – Perseteruan dua ibu rumah tangga (IRT) sosialita di Palangka Raya kembali mendidih. Konflik yang awalnya meletup dari drama media sosial kini melebar bak api yang tersiram bensin, menjelma menjadi perkara hukum serius dengan sorotan publik yang makin tajam.

Laporan dugaan tindak pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 yang menyeret Ernawati alias Zheze Galuh (32) dilayangkan oleh Hikmah Novitasari (34) telah memasuki babak baru setelah keduanya bertatap muka dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Namun panasnya konflik rupanya tidak berhenti di ruang sidang saja. Ketegangan memuncak pada Rabu sore (26/11/2025), ketika Zheze disebut mendatangi Norhikmah beserta para saksi.

Dalam sebuah cuplikan video yang beredar, Zheze terlihat menghampiri rombongan tersebut. Kontak fisik diduga terjadi. “Setelah sidang dia datang maki-maki saya. Ada juga (saksi) yang kena jambak,” ungkap Hikmah.

Insiden itu sontak memantik reaksi publik. Mengingat kasus yang ditangani sudah cukup panas tanpa perlu ditambah keributan baru di luar persidangan.

Tak berhenti pada dugaan kekerasan, Hikmah mengaku menerima informasi bahwa Zheze kembali membuat siaran langsung di media sosial, melontarkan kalimat bernada intervensi. Bahkan memposting ujaran kebencian.

“Kabar dari kawan-kawan seperti itu. Live dan memposting ujaran kebencian. Dia juga banyak mengarang cerita. Saya berharap bisa dibuktikan di persidangan saja dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn mendakwa Ernawati dengan Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp 750 juta.

Pertikaian keduanya sejatinya telah berlangsung sejak 2024. Berawal dari persoalan utang-piutang. Konflik menjalar ke ruang publik setelah keduanya saling sindir hingga perang komentar netizen meledak.

Hikmah mengaku pernah melihat Zheze melakukan siaran langsung sambil memegang pisau dan menyebut namanya. “Dari komentar netizen saya dibilang menantang. Padahal tidak. Kemudian dia live sambil pegang pisau dan mengancam,” ucapnya.

Sementara itu, Ernawati alias Zheze Galuh mengaku terkejut persoalan tersebut kini bergulir di meja hijau. “Awalnya perselisihan biasa. Mengancam bukan berarti mau memukul,” katanya singkat. (ter/rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *