Selebgram Palangka Raya Saling Lapor hingga Masuk Meja Hijau
PALANGKA RAYA – Drama perseteruan dua selebgram Palangka Raya akhirnya berujung ke ranah hukum. Konflik yang bermula dari siaran langsung alias live di Facebook kini resmi diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Berlanjutnya kasus ini ke meja hijau setelah Ernawati alias Zheze Galuh (32) dilaporkan oleh Norhikmah Novitasari (34) atas dugaan ancaman kekerasan dan pelanggaran UU ITE.
Sidang perdana digelar Rabu (26/11/2025) lalu menandai eskalasi pertikaian dunia maya yang telah berlangsung sejak 2024. Meski awalnya dipicu persoalan hutang piutang, friksi keduanya makin membesar saat dibawa ke media sosial. Komentar netizen, unggahan saling sindir, hingga siaran langsung menjadi pemicu melebarnya konflik hingga ke ranah pidana.
Dalam persidangan, Norhikmah menjelaskan ancaman yang membuatnya melapor ke Polda Kalteng disampaikan secara terbuka melalui live Facebook. Ia menyebut Zheze mengacungkan pisau sambil menyebut namanya dan melontarkan kalimat yang dinilai menakutkan. Peristiwa itu dianggap menimbulkan rasa tidak aman dan tekanan psikologis. “Dari komentar netizen saya dibilang menantang. Padahal tidak. Kemudian dia live sambil pegang pisau dan mengancam,” ucapnya.
Norhikmah menegaskan, konflik ini bukan lagi sekadar adu komentar di media sosial, melainkan ancaman yang dianggap nyata. Ia menolak jalan damai karena merasa penghinaan dan ancaman telah melampaui batas toleransi.
Sementara itu, Ernawati alias Zheze Galuh menyatakan tidak menyangka persoalan tersebut berujung ke meja hijau. Ia menilai ucapannya di media sosial hanyalah luapan emosi, bukan ancaman yang dimaksudkan untuk melukai. “Ini awalnya hanya perselisihan sesama pengguna Facebook. Saya kooperatif dari kepolisian sampai kejaksaan. Mengancam bukan berarti mau memukul,” ungkapnya.
Zheze mengakui sempat kesal karena masalah hutang piutang yang menurutnya sudah selesai terus diungkit di media sosial, sehingga memicu kekesalan dan perkataan tidak terkontrol saat siaran langsung.
Atas perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn mendakwa Ernawati dengan Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Dakwaan tersebut membawa ancaman pidana hingga empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 2 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan pelapor. Kasus ini menjadi contoh terbaru bagaimana pertikaian di media sosial tidak berhenti sebagai drama digital, tapi dapat berubah menjadi perkara hukum yang serius. (ter/ens)












