Utama

Jaksa Kelas Kakap Jadi Kajati Kalteng

295
×

Jaksa Kelas Kakap Jadi Kajati Kalteng

Sebarkan artikel ini
Foto:  Nurcahyo Jungkung Madyo

Pernah Penjarakan Mantan Menteri Nadiem Makarim

PALANGKA RAYA – Pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalami perubahan. Di tengah sejumlah kasus besar yang saat ini ditangani Kejati Kalteng, Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi Kepala Kejati Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dari jabatannya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengonfirmasi, mutasi ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 November 2025.  “Benar, beliau (Agus Sahat) dirotasi menempati posisi baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim),” ungkap Dodik, Rabu (26/11/2025).

Agus Sahat diketahui baru menjabat Kajati Kalteng kurang lebih 4 bulan, mulai 16 Juli 2025 lalu. Penggantinya yakni Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo yang diangkat menjadi Kajati Kalteng.

Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025 tanggal 25 November 2025.

Nurcahyo tergolong baru memimpin penyidikan Jampidsus. Ia mulai menjabat awal Juli 2025 menggantikan Abdul Qohar yang dimutasi menjadi Kajati Sulawesi Tenggara.

Meski singkat, masa tugasnya diisi pengungkapan beberapa perkara besar. Seperti menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dan pengadaan chromebook Kemendikbudristek 2019–2022.

Menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto–mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk sebagai tersangka dugaan korupsi kredit PT Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Menetapkan delapan pihak bank sebagai tersangka kasus serupa yang terkait dengan kredit ke PT Sritex dan anak usahanya.

Masuknya pejabat “kelas pusat” dengan pengalaman menangani perkara nasional membuat sebagian pengamat menilai bahwa Kalteng berpotensi menjadi daerah prioritas penegakan hukum tahun 2026. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *