Terkait Prosedur Perizinan Perkebunan Sawit di Kapuas serta Dugaan Korupsi Pemberian Kredit LPEI
PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Para pejabat itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Selasa (25/11/2025).
Pejabat yang dimintai keterangannya oleh KPK itu adalah Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kalteng Agustan Saining dan Pj Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S Ampung.
Mereka diperiksa di Mapolda Kalteng terkait penelusuran perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, jalur pembiayaan perusahaan, hingga dugaan adanya penyimpangan prosedural yang diduga berkontribusi pada kredit macet tersebut.
Selain itu, KPK turut memanggil Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL).
Leonard S Ampung menjelaskan kepada awak media bahwa dirinya datang memenuhi panggilan KPK di Polda Kalteng sebagai bentuk tanggung jawab atas surat pemanggilan resmi sebagai saksi. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya berlangsung singkat dan lebih banyak berisi klarifikasi terkait tata ruang serta alur perizinan perusahaan kelapa sawit yang tengah diselidiki.
“Hari ini (kemarin) kami hadir di polda sebagai saksi oleh KPK terkait kegiatan perusahaan yang bergerak di perkebunan sawit di Kabupaten Kapuas, yang diduga perizinannya belum lengkap. Saya banyak ditanya mengenai keberadaan Bapperida pada masa itu,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Leonard menegaskan, izin perusahaan tersebut diterbitkan pada tahun 2013. Sedangkan ia baru menjabat di Bapperida sejak 2023. Karena itu, keterangannya lebih banyak berkaitan dengan prosedur tata ruang serta hubungan kewenangan antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
“Semua perizinan itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas. Jadi keterlibatan pemprov itu tidak ada. Kami tadi hanya mempertegas saja dari apa yang sudah mereka dapatkan. Mereka sudah punya semuanya, siapa berbuat apa, kapan, prosedur, dan lain-lain,” jelasnya.
Ia menyebut, pembahasan bersama penyidik juga menyentuh aspek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta fungsi kawasan yang berada di bawah kewenangan Dinas Kehutanan. Namun menurutnya, fokus pemeriksaan lebih pada aspek administratif dan prosedural.
Leonard mengatakan, proses pemeriksaannya tidak berlangsung lama. “Sebentar saja. Tidak sampai satu jam. Berapa jumlah pertanyaannya saya lupa, biasa saja. Saya juga santai, tidak gugup,” katanya sambil menegaskan kesiapannya apabila KPK memerlukan keterangannya kembali.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining memilih untuk tidak memberikan penjelasan kepada awak media setelah diperiksa KPK. Saat ditanya mengenai materinya, ia hanya menjawab singkat: “Saya tidak berani karena dilarang gubernur. Nanti saya akan bikin rilis resmi,” katanya singkat.
Agustan disebut turut dimintai keterangan terkait fungsi kawasan hutan dan potensi penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya, yang menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kredit sawit LPEI.
KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan pejabat-pejabat tersebut. Namun pemanggilan beruntun sejumlah pihak dari Pemprov Kalteng dan Kabupaten Gumas menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi sedang memperdalam dugaan keterlibatan aparatur daerah dalam proses yang diduga melenceng dari ketentuan. (ifa/ens)
Pejabat di Kalteng yang Diperiksa KPK:
1. Harry Soetrisno, Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kapuas.
2. Agustan Saining, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng
3. Leonard S Ampung, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapperida) Kalteng












