Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dan Tertib Berlalu Lintas
PALANGKA RAYA – Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya terus dilakukan. Tujuannya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor pajak, serta memastikan kedisiplinan wajib pajak.
Tim gabungan yang terdiri dari Bapenda Kota Palangka Raya, Dishub Kota Palangka Raya, UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda, dan Jasa Raharja melaksanakan penertiban di kawasan Jalan Dr Wahidin Sudiruhusodo/Jalan Achmad Yani, depan Stadion Sanaman Mantikei Palangka Raya, Selasa (25/11/2025).
Penertiban yang dilakukan mulai pukul 09:00 WIB hingga 11:30 WIB itu berjalan lancar.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Keberatan dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya Eddy Sunarto menegaskan, kegiatan tersebut bertujuan mendukung kemandirian fiskal daerah.
“Tujuannya untuk optimalisasi pajak daerah. Juga untuk memastikan masyarakat agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan membawa surat-surat kendaraan. Pemda ada untuk mendukung optimalisasi kemandirian fiskal kita,” tegas Eddy.
Eddy Sunarto juga memberitahukan, pemerintah masih memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama maupun tunggakan pembayaran pajak hingga tanggal 31 Desember 2025.
Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng Kompol Hermanto menambahkan, kegiatan ini juga dalam rangka penertiban pada masyarakat yang menunggak pajak.
Selain itu juga melakukan penindakan kepada para pengendara yang kedapatan tidak membawa surat-surat lengkap seperti STNK dan SIM.
“Bagi yang kebetulan kita temukan tidak punya STNK atau SIM akan kita berikan surat teguran saja, tidak dengan penilangan. Bagi pajaknya yang kebetulan mati, dan dia mau bayar kita sudah siapkan, bisa langsung dilayani,” kata Kompol Hermanto. (ter/ens)












